Menhut Revisi Peta Moratorium Hutan
Aktual

Menhut Revisi Peta Moratorium Hutan

Inu
Bacaan 2 Menit
Menhut Revisi Peta Moratorium Hutan
Hukumonline

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan merevisi peta indikatif penundaan pemberian izin baru pemanfaatan hutan dan areal penggunaan lain. Revisi itu tertuang dalam SK.7416/Menhut-VII/IPSDH/2011 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (PIPIB), tanggal 22 November 2011.

 

Revisi ini adalah kali pertama sejak Instruksi Presiden (Inpres) No.10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, pada 20 Mei 2011. Inpres memerintahkan Menhut lalu menerbitkan SK No. 323/Menhut-II/2011 tanggal 17 Juni 2011 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain.

 

Terbitnya SK Menhut ini, mengharuskan kepala daerah, menggunakan peta dalam SK ini guna memberikan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru. Apalagi, peta dalam SK ini menggunakan skala 1:250.000.

 

PIPIB direvisi setiap enam bulan sekali. Berdasarkan hasil pembahasan teknis yang telah dilakukan antara Kementerian Kehutanan, Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional, Badan Pertanahan Nasional-RI, Kementerian Pertanian, dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.

 

Revisi juga memperhatikan hasil survei lapangan terbaru, perkembangan tata ruang, data dan informasi penutupan lahan terkini dan masukan masyarakat. Perubahan luas PIPIB revisi pertama pada kawasan KSA-KPA meluas sebesar 109 ribu hektare (ha). Begitu juga dengan hutan lindung berkurang 119 ribu ha karena ada perkembangan tata ruang.

 

Begitu pula pada luasan hutan alam primer ada perluasan 1,2 juta ha karena ada data baru citra satelit resolusi tinggi dan pemeriksaan di lapangan. Sedangkan luasan lahan gambut hasil revisi pertama terjadi pengurangan sebesar 4,8 juta ha setelah survei lapangan. Total jenderal, terjadi pengurangan luas PIPIB sebesar 3,6 juta ha.

Tags: