Kejaksaan Belum Tindak Lanjuti Semua Laporan Satgas
Berita

Kejaksaan Belum Tindak Lanjuti Semua Laporan Satgas

Ada 52 laporan Satgas yang diteruskan ke Kejaksaan Agung. Namun, dari 52 laporan, masih ada yang belum ditindaklanjuti.

Nov
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Agung belum tindak lanjuti semua laporan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Foto: SGP
Kejaksaan Agung belum tindak lanjuti semua laporan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Foto: SGP

Di masa akhir tugasnya, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum menyambangi Jaksa Agung. Kedatangan Kuntoro Mangkusubroto cs ini dimaksudkan untuk mempertanyakan sejumlah laporan yang belum ditindaklanjuti Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

“Ini adalah pertemuan terakhir Satgas dengan Jaksa Agung di tahun ini. Maksud kedatangan kami untuk menyampaikan kepada beliau tentang hal-hal yang belum ditindaklanjuti,” katanya usai bertemu Jaksa Agung Basrief Arief, Kamis (29/12).

 

Ketua Satgas ini melanjutkan masih ada beberapa pekerjaan rumah yang belum ditindaklanjuti Kejagung. Walau tidak menyebutkan detail laporan apa saja yang belum ditindaklanjuti, Kuntoro yakin laporan itu akan segera ditindaklanjuti Jaksa Agung bersama jajarannya.

 

Atas kedatangan Satgas ini, Jaksa Agung dalam pertemuan tersebut menghargai semua masukan yang diberikan Satgas dan berjanji akan menindaklanjuti laporan itu. Sementara, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan ada sekitar 52 laporan yang dikirimkan ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

 

Namun, lanjut Darmono belum semua laporan ditanggapi. Oleh karenanya, Satgas meminta agar laporan-laporan itu diteruskan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang ada pada Kejaksaan.

 

“Intinya, dari setiap laporan itu akan ditindaklanjuti. Itu pasti,” ujar Darmono. Kemudian, mantan Plt Jaksa Agung ini juga membeberkan sejumlah laporan Satgas yang diteruskan ke Kejagung itu ada yang diantaranya menyangkut kasus pidana, perilaku Jaksa, serta kinerja dan integritas Jaksa.

 

Salah satu laporan Satgas yang telah ditindaklanjuti Kejagung adalah laporan terkait jaksa yang menjadi perantara dalam penerimaan pegawai. Menurut Darmono, dulu laporan itu sudah ditindaklanjuti, sehingga yang bersangkutan dikenai sanksi hukum dan sanksi disiplin.

Halaman Selanjutnya:
Tags: