Satgas Klaim ‘Temukan’ Sistem Justice Collaborator
Utama

Satgas Klaim ‘Temukan’ Sistem Justice Collaborator

Belum jelas apakah Satgas akan diperpanjang atau tidak.

Ali
Bacaan 2 Menit
Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto (tengah). Foto: SGP
Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto (tengah). Foto: SGP

Dua tahun sudah Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) bekerja. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.37 Tahun 2009, masa tugas Satgas berakhir besok, Jumat (30/12). Sejumlah kasus-kasus besar mafia hukum yang melibatkan para penegak hukum telah diselesaikan. Namun, ternyata bukan penyelesaian kasus yang dibanggakan oleh para punggawa Satgas, melainkan perbaikan sistem.

 

Ketua Satgas PMH Kuntoro Mangkusubroto mengatakan dari hampir 5.000 pengaduan masyarakat kepada Satgas, ada 163 pengaduan yang ditindaklanjuti. Sebanyak 73 surat pengaduan telah ditindaklanjuti oleh instansi terkait. “Itu mungkin hanya kasus, tapi harus dilihat juga adanya perbaikan sistem dari tindak lanjut kasus itu,” jelasnya di kantor Satgas PMH, Kamis (29/12).

 

Misalnya dalam kasus Vincent. Dalam kasus penggelapan pajak ini kemudian dikenal adanya istilah justice collaborator atau pelapor sekaligus pelaku tindak pidana. “Kalau tak ada kasus Vincent, satu produk hukum yang sangat penting dan terlewati Anda sekalian, yakni justice collaborator. Mekanisme ini sudah terbentuk. Ini adalah awal mengungkap kasus korupsi besar,” jelasnya.

 

Kuntoro mengatakan saat ini sudah ada kesepakatan di antara penegak hukum untuk melindungi justice collaborator. Kesepakatan ini dituangkan secara tertulis ke dalam memorandum of understanding (MoU). Pimpinan tertinggi penegak hukum yang menandatangani MoU ini dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Selain itu, dari lembaga yudikatif juga mendukung. Ini dapat dilihat dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 yang mengatur whistleblower dan justice collaborator. Isinya mengatur tentang perlakuan khusus berupa keringanan pidana dan perlindungan bagi whistleblower dan justice collaborator.

 

“Ini bukti kesepakatan itu dilaksanakan dengan antusias,” ujarnya. 

 

Kuntoro juga menjelaskan ada beberapa contoh lain perbaikan sistem yang telah dihasilkan oleh Satgas. “Misalnya lagi adalah perbaikan pengadilan pajak dalam kasus Gayus. Mungkin publik hanya melihat kasusnya, tetapi ada perbaikan yang cukup signifikan di pengadilan pajak sebagai tindak lanjut kasus tersebut,” jelasnya.

 

Status Mengambang

Sebagaimana diketahui, Satgas PMH akan habis masa tugasnya –sesuai Keppres- pada Jumat besok (30/12). Namun, Kuntoro belum mengetahui nasib satuan tugas yang dipimpinnya ini. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemberi mandat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Tags: