Hotman Pernah 'Berebut' Ferrari Dengan Adik Menpora
Aktual

Hotman Pernah 'Berebut' Ferrari Dengan Adik Menpora

fat
Bacaan 2 Menit
Hotman Pernah 'Berebut' Ferrari Dengan Adik Menpora
Hukumonline

Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dicecar banyak pertanyaan oleh tim pengacara M Nazaruddin. Salah satunya terkait mobil Ferrari California yang dimiliki Choel Mallarangeng, adik Andi. Pertanyaan ini dilontarkan Hotman Paris Hutapea. "Apakah adik saksi bernama Choel Mallarangeng, apakah gaji adik saudara besar hingga cukup membeli mobil mewah?" tanyanya.

Andi menjawab dirinya tidak mengetahui secara persis soal pembelian mobil Ferrari yang dilakukan adiknya itu. "Setahu saya dia (Choel) punya usaha yang banyak. Dan cukup berhasil," kata Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2).

Menurut Hotman, pertanyaan ini terkait dengan fakta persidangan yang diungkapkan saksi Mindo Rosalina Manulang. Dalam kesaksiannya, Rosa menyatakan bahwa ada dana dari Permai Grup sebesar Rp20 miliar untuk menyukseskan proyek pembangunan wisma atlet dan Hambalang yang juga mengalir ke Choel. Namun, Andi membantah adiknya menerima uang sebagaimana dikatakan Rosa.

Selain untuk menelisik aliran dana ke Choel, Hotman ternyata mengaku juga pernah berminat membeli Ferrari California yang dibeli Choel di showroom di bilangan Pondok Indah. Mobil itu, kata Hotman, sebenarnya ingin dia beli. Namun, dealer ternyata memilih Choel karena siap membayar Rp6 milyar tunai. Menurut Hotman, Choel membeli mobil itu setelah Rosa memberikan uang Rp20 milyar terkait pengurusan dua proyek di Kemenpora.

Majelis hakim yang dipimpin Dharmawati Ningsih pun menyela pertanyaan itu. Ia meminta Hotman agar tidak berantai dalam mengajukan pertanyaan. "Satu persatu," dia mengingatkan.

Peringatan ketua majelis hakim justru dibalas Hotman dengan mengatakan cara bertanya berantai itu merupakan teknik untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Dharmawati kembali geram. Ia kembali mengingatkan bahwa pengacara tidak boleh mengajukan pertanyaan menjebak. "Dalam undang-undang pertanyaan tidak boleh menjebak. Silakan melanjutkan pertanyaannya," kata Dharmawati.

Hotman tak mau kalah. Ia merasa dibatasi dalam mengajukan pertanyaaan ke saksi. "Majelis tidak membatasi atau mempersempit, yang jelas sampaikan pertanyaan lebih fokus," tutup Dharmawati.

Tags: