Pekerja Garmen Dipecat Setelah Kecelakaan Kerja
Berita

Pekerja Garmen Dipecat Setelah Kecelakaan Kerja

Perusahaan tidak mau membiayai pengobatan sampai pekerja sembuh dengan alasan tidak punya uang.

Ady
Bacaan 2 Menit
Contoh pelaksanaan K3. Foto: SGP
Contoh pelaksanaan K3. Foto: SGP

Lingkungan kerja yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sifatnya penting. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sampai mengimbau agar perusahaan melaksanakan K3 di lokasi kerja. Hal itu patut dilakukan mengingat tingkat kecelakaaan kerja di Indonesia cukup tinggi.

Kenyamanan bekerja di lokasi kerja menjadi salah satu faktor utama yang dapat mendongkrak produktivitas sebuah perusahaan. Tapi jika standar keselamatan dan kesehatan di lokasi kerja buruk, maka yang terjadi adalah sebaliknya. Bila ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maka yang dirugikan bukan hanya si pekerja itu sendiri, tapi juga perusahaan. Pasalnya selain berpengaruh pada produktivitas hal itu juga berdampak pada citra perusahaan.

Ketika banyak terjadi kecelakaan kerja atau kedapatan ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja karena fasilitas di lingkungan kerja tidak memadai untuk menjamin keselamatan kerja maka nama baik perusahaan itu di mata masyarakat akan buruk. Bahkan pihak manajemen bisa dikenakan sanksi karena tidak mengutamakan pelaksanaan K3 di lokasi kerja.

Praktiknya, masih ada saja perusahaan yang tidak menghiraukan pentingnya keselamatan kerja. Bahkan ada juga perusahaan yang tidak mau memberi biaya pengobatan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sampai sembuh total.

Demikian misalnya yang dialami seorang pekerja di perusahaan garmen yang berlokasi di Marunda Jakarta Utara, Suratman. Pria yang bekerja di PT Asian Collection sejak Mei 2011 di bagian umum ini tidak pernah menandatangani kontrak kerja.

Tugas Suratman melakukan banyak hal mulai dari membersihkan lingkungan perusahaan sampai mengangkut barang. Dalam sehari dia diwajibkan bekerja 14 jam selama enam hari kerja. Walau jam kerjanya lebih dari 8 jam/hari Suratman tidak pernah mendapat upah lembur. Upah terakhir yang dia diterima hanya Rp690 Ribu, padahal Upah Minimum Regional (UMP) DKI Jakarta tahun 2011 sebesar Rp1,29 Juta.

Pada Juli 2011 Suratman mengalami kecelakaan kerja sewaktu mengangkat bahan baku berupa gulungan kain. Dia terjatuh dari lantai dua ke lantai dasar dan tertimpa gulungan kain yang dibawanya. Kejadian itu mengakibatkan tangannya patah, bahu bagian belakang retak dan darah segar keluar dari mulutnya.

Suratman lalu dibawa ke balai pengobatan di lingkungan pabrik. Karena peralatan medis yang kurang memadai Suratman dibawa ke dukun patah tulang dan diberi perawatan sederhana. Tangannya yang patah hanya dibalut kain agar Suratman dapat menggendong tangannya untuk mencegah agar patah yang dialaminya tidak bertambah parah. Kemudian pihak manajemen berinisiatif memindahkan Suratman ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja Jakarta Utara.

Sesampainya di Rumah Sakit, Suratman duduk di ruang tunggu, pihak manajemen yang ikut mendampingi bertutur kepadanya akan diberi pengobatan. Namun tidak sampai satu jam menunggu pihak manajemen kembali membawa Suratman ke dukun patah tulang untuk diberi perawatan. Tak lama berselang Suratman dibawa pulang ke rumahnya di Cilincing Jakarta Utara.

Pihak manajemen berjanji akan memberi pengobatan untuk Suratman dan mengantarkan semua obat yang dibutuhkan ke rumahnya. Atas dasar itu, setiap kali butuh obat Suratman selalu menghubungi pihak manajemen. Kemudian pihak manajemen mengutus seorang kurir untuk mengantar obat ke rumah Suratman. Walau tidak mendapat fasilitas perawatan kesehatan yang layak dari pihak manajemen, Suratman mau menerimanya. Sayangnya suplai obat itu hanya dapat dinikmati Suratman sampai pertengahan Agustus 2011.

Merasa belum sembuh dan masih membutuhkan obat, Suratman berkali-kali menghubungi pihak manajemen, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Dalam keadaan masih tidak sehat Suratman menyambangi pihak manajemen untuk menagih pelayanan pengobatan yang dijanjikan.

Sesampainya di sana Suratman harus menelan pil pahit karena tidak mendapat tanggapan yang baik dari pihak manajemen dengan alasan perusahaan tidak punya dana. Padahal di saat yang sama Suratman melihat perusahaan baru saja membeli mesin-mesin produksi dan peralatan penunjang lainnya.

“Waktu itu perusahaan alasannya nggak punya duit,” tutur Suratman ketika menceritakan kisahnya kepada hukumonline di pengadilan hubungan industrial (PHI) Jakarta pada awal Maret lalu.

Alih-alih membantu pengobatan Suratman, pihak manajemen malah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada akhir Agustus 2011. Di tengah kondisi tubuhnya yang sakit Suratman terkejut dengan keputusan itu. Dia kebingungan dan mengadu ke Sudinakertrans Jakarta Utara pada September 2011.

Mediator Sudinakertrans lalu memanggil pihak manajemen untuk hadir dalam proses mediasi. Namun dari tiga surat yang dilayangkan tidak ada satupun yang ditanggapi pihak manajemen. Akhirnya pada 19 Oktober 2011 mediator mengeluarkan anjuran agar pihak manajemen memanggil Suratman untuk bekerja kembali. Tapi pihak manajemen menolak anjuran itu.

Merasa pihak manajemen tidak mau menuntaskan masalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka Suratman dengan dibantu pengacaranya dari kantor hukum Margono-Surya & Partner mengajukan gugatan ke PHI Jakarta. Suratman menuntut agar pihak manajemen membayar kompensasi atas PHK yang dijatuhkan. Menurut pihak pekerja PHK yang diterbitkan manajemen melanggar Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Pasalnya dalam melakukan PHK pihak manajemen tidak pernah mengajak pihak pekerja untuk berunding atas PHK tersebut.

Bagi pihak pekerja PHK yang dilakukan adalah efisiensi, maka mengacu Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan pekerja berhak mendapat sejumlah kompensasi. Oleh karena itu pihak pekerja menuntut agar pihak manajemen membayar upah lembur, kekurangan upah, THR 2011 dan uang pesangon dengan jumlah total Rp 19,7 Juta.

Selama proses persidangan yang berlangsung di PHI Jakarta pihak manajemen tidak pernah hadir. Sayangnya pihak manajemen tidak dapat diminta keterangannya terkait perkara ini. Upaya yang dilakukan untuk menghubungi bagian HRD tak berbuah hasil. “Maaf, orangnya tidak ada di tempat,” tutur seorang operator yang mengaku bernama Nurul lewat telepon kepada hukumonline, Selasa (27/3).

Tags: