Kecelakaan Perlintasan KA Makin Mengkhawatirkan
Berita

Kecelakaan Perlintasan KA Makin Mengkhawatirkan

Kecelakaan di pintu perlintasan kereta api bukan kecelakaan kereta api.

ant
Bacaan 2 Menit
Perlintasan Kereta Api rawan akan kecelakaan. Foto: ilst (Sgp)
Perlintasan Kereta Api rawan akan kecelakaan. Foto: ilst (Sgp)

Kecelakaan di perlintasan sebidang antara lintasan rel kereta api dengan jalur jalan raya lalu lintas dinilai sudah memprihatinkan sehingga dibutuhkan banyak upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kurun waktu 2004 hingga data sementara 2012, korban luka dan meninggal karena kecelakaan di perlintasan sebidang mencapai 322 orang.

“Data sementara hingga Maret 2012, korban meninggal akibat kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api mencapai 17,” kata Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko, dalam diskusi tentang KA di Jakarta, Selasa (3/4).


Sedangkan korban meninggal pada 2010 dan 2011 masing-masing jumlahnya sebanyak 36 dan 35 orang. Hermanto mengatakan pihaknya telah melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah. Guna mengurangi perlintasan sebidang dengan menggabungkan beberapa perlintasan yang ditutup, memasang pintu perlintasan dan Pemda membiayai penjaga perlintasan sebidang setelah mendapatkan sertifikat dari Ditjen Perkeretaapian, serta memasang "warning devices" pada perlintasan sebidang yang tidak dijaga seperti di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Selain itu, lanjutnya, Ditjen Perkeretaapian juga telah memprogramkan pembuatan perlintasan tidak sebidang (underpass, terowongan atau flyover/jalan layang) terutama untuk pembangunan jalur ganda.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi mengatakan ada banyak faktor penyebab banyaknya kecelakaan pada perlintasan sebidang. Yaitu, faktor perilaku pengguna jasa yang tidak tertib, banyaknya bangunan yang mengganggu jarak pandang bebas, banyaknya warga yang menyerobot perlintasan, permukaan perlintasan yang licin di waktu hujan, serta pengrusakan peralatan keamanan.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menginginkan pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan segera menutup perlintasan sebidang liar, guna meningkatkan keselamatan transportasi moda tersebut.

"Kami meminta pemerintah daerah agar memperhatikan keselamatan warganya dengan segera menutup perlintasan kereta api yang sebidang dan liar," kata Kepala Humas PT KAI Sugeng Priyono, ketika dihubungi, Jumat (30/3).

Menurut Sugeng, PT KAI tidak memiliki wewenang untuk menutup perlintasan liar yang terdapat di berbagai daerah, karena pihaknya hanyalah sebagai operator dari moda transportasi kereta api.

Bukan Kecelakaan KA
Direktur Keselamatan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko mengatakan, kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta yang sebidang bukanlah kecelakaan kereta api.

Hermanto memaparkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 ayat (1) disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

Selanjutnya, Pasal 110 ayat (2) disebutkan, pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang". Sedangkan dalam ayat (3) disebutkan, dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) yang menyebabkan kecelakaan, maka hal ini bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian.

Sementara, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan wajib mendahulukan kereta api. "Kereta api harus didahulukan, karena dengan massa besar dan kecepatan tinggi tidak mudah untuk menghentikan kereta api," katanya.

Ia menyesalkan masih adanya pandangan dari masyarakat bahwa setiap terjadinya kecelakaan antara KA dengan kendaraan jalan raya selalu dipersalahkan penjaga pintu perlintasan. Untuk itu, ujar dia, diperlukan koordinasi yang baik antara jajaran perkeretaapian dan jajaran kepolisian untuk penanganan kecelakaan di perlintasan sebidang.

Tags: