Hakim Bisa Dipidana Bila Salah Memutus
Revisi UU MA:

Hakim Bisa Dipidana Bila Salah Memutus

Ancaman sanksi pidana bukan untuk mempengaruhi independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, tetapi demi profesionalisme.

Oleh:
ali salmande
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hakim bisa dipidana jika salah memutus. Foto: Sgp
Ilustrasi: Hakim bisa dipidana jika salah memutus. Foto: Sgp

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah berhasil menyusun draf revisi UU Mahkamah Agung (RUU MA). Draf itu pun telah dinyatakan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Kamis (12/4) lalu, dan siap untuk dibahas bersama dengan pemerintah. “Karena undang-undang ini sudah tiga kali diubah, maka kali ini bukan lagi perubahan, tetapi penggantian undang-undang,” ujar Ketua Baleg Ignatius Mulyono di sela-sela rapat paripurna.

Ignatius menjelaskan salah satu poin dalam RUU MA ini adalah upaya untuk membuat para hakim lebih profesional dalam memeriksa dan memutus perkara. Ia mengungkapkan hakim yang salah dalam memutus perkara bisa dikenakan sanksi, baik administrasi maupun pidana. “Iya, hakim bisa juga dipidana,” tegasnya kepada hukumonline

“Kalau hakim salah mengambil suatu dasar hukum untuk putusannya, padahal dia sudah tahu itu salah, maka dia bisa dikenakan hukuman. Termasuk hukuman pidana,” jelasnya lagi.

Ignatius menilai sanksi pidana adalah hukuman yang layak bila si hakim memang sengaja menggunakan dasar hukum yang salah. Ia juga menegaskan ancaman sanksi pidana bukan untuk mempengaruhi independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. “Ini untuk memprofesionalkan hakim dalam membuat putusan. Itu yang dijaga. Hakim sebagai palang pintu terakhir jangan asal mengambil putusan,” jelasnya.

Berdasarkan pantuan hukumonline, ketentuan hakim dapat dipidana bila salah mengambil dasar hukum untuk putusannya sebenarnya tak tercantum dalam draf yang disetujui di rapat paripurna. Fakta ini yang membuat anggota Baleg dari Partai Golkar Nudirman Munir berang.

Nudirman menegaskan bahwa pasal yang memuat ancaman pidana untuk para hakim itu tiba-tiba hilang. Padahal, ia menegaskan pasal ini sudah disepakati dalam persetujuan di Baleg, beberapa waktu lalu. Ia pun mengaku sudah memberitahu pimpinan DPR mengenai persoalan ini. “Pimpinan DPR juga sudah setuju agar ketentuan ini masuk ke dalam draf,” ungkapnya.

Ditemui terpisah, Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Todung Mulya Lubis menilai perlu pembuktian yang kuat bila ingin menghukum hakim yang dinilai salah atau lalai dalam mengambil dasar hukum putusan. Yakni, apakah memang dilakukan atas dasar kesengajaan, kolusi, konspirasi yang melanggar sumpah hakim atau tidak.

“Saya tak sepenuhnya setuju dengan kriminalisasi hakim. Kecuali, memang ada bukti shahih bahwa ada hakim yang tertangkap tangan. Tapi, untuk mereka yang salah membuat putusan, saya rasa sanksi administrasi sudah cukup. Diberhentikan sebagai hakim itu adalah hukuman yang sangat berat,” jelas Todung.

Sebagai informasi
, konsep pertanggungjawaban hakim terhadap putusan yang dibuatnya itu dikenal sebagai judicial liability. Profesor Hukum dari Universitas Utrecht Belanda A.W. Jongbloed pernah mengutarakan konsep pertanggungjawaban judicial ini telah diterapkan di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.

Konsep ini, lanjutnya, adalah para pihak yang berperkara (misalnya dalam perkara perdata) dapat meminta ganti rugi kepada hakim yang telah salah membuat putusan yang mengakibatkan kerugian terhadap pihak tersebut. Di beberapa negara, konsep pergantian ganti rugi ini berbeda-beda. Ada yang diserahkan kepada si hakim itu sendiri atau ganti rugi dilakukan oleh negara.

Namun, di Indonesia, saat ini masih ada SEMA No 9 Tahun 1976 yang menegaskan bahwa hakim tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum terhadap putusan yang dibuatnya. Artinya, dalam menjalankan tugasnya itu, hakim tak bisa dipidana maupun digugat secara perdata mengacu kepada SEMA tersebut.

Tags:

Berita Terkait