Hakim Terjebak Perkara KDRT
Berita

Hakim Terjebak Perkara KDRT

Kunci persoalan akibat aib, hakim lebih memilih memberi nasihat kepada para pihak.

Inu
Bacaan 2 Menit
Hakim Terjebak Perkara KDRT
Hukumonline

Penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masuk dalam wilayah peradilan umum. Meski ada perbedaan tipis bagi majelis hakim yang menangani perkara tersebut dengan perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama.

Begitu pula dialami trio majelis hakim Tri Hari Budi Satrio selaku ketua majelis, dan dua koleganya Diah Siti Basariah, dan Burhanuddin AS. Ketiganya menangani perkara KDRT dengan terdakwa Tri Murjianti yang diadukan suaminya HR Djoko Nugroho Sulistiyono di Pengadilan Negeri Bekasi.

Kala memeriksa Djoko sebagai saksi, Senin (23/4), ketua majelis menggali keterangan saksi yang sudah mengucapkan sumpah sebelumnya. Djoko lalu menguraikan kronologi KDRT yang dilakukan istrinya.

Tuti didakwa oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bekasi dengan dakwaan subsidiaritas. Dakwaan primair melakukan perbuatan yang diancam pidana pada Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004. Dakwaan subsidair, melanggar dan diancam pidana seperti diatur pada Pasal 44 ayat (4) UU 23/2004.

Wakil Bidang Bisnis Olahraga Federasi Karate-Do Indonesia (Forki) 2010-2014 itu menceritakan, pada pagi hari, 31 Oktober 2011 dia bertengkar mulut dengan istrinya dan meminta handphone.

Padahal, sejak 2010 ada perjanjian tertulis dengan istrinya untuk tidak memegang alat komunikasi pribadi karena ada ‘aib’. Namun dia enggan menuturkannya karena saat sidang dihadiri pula oleh dua dari tiga anaknya.

Keributan berlanjut. Istri dan anaknya bernama Ayuningtyas turun dari kamar di lantai dua rumah mereka untuk pergi meninggalkan Djoko. Namun saksi menghalangi dengan tangan kanan memegang tas istri dan tangan kiri memegang tas anaknya.

Djoko menuturkan, sang istri kalap dan menghadiahkan pukulan dengan sandal selop putih bagian kanan ke bagian wajah suami. Hingga pukulan keempat atau kelima, Djoko lalu menahan dengan tangan kiri hingga menyebabkan Tuti terjengkang. Namun, tak lama istri dan anaknya berhasil keluar rumah dan menuju Polda Jabar untuk melaporkan KDRT yang dilakukan Djoko hari itu juga.

Saksi mengaku, ada pihak yang memberi tahu istri melaporkan dirinya ke Polda. Maka, pada esok hari dia melaporkan balik istrinya karena melakukan KDRT pada suami yang tercatat sebagai salah satu eksekutif di PT Jababeka Tbk ini.

Ketua majelis bertanya, kenapa saksi langsung menanyakan handphone. Lagi-lagi saksi menyatakan karena ‘aib’ dirinya tak bersedia menjelaskan asal muasal mengapa istrinya dilarang memiliki handphone pribadi.

Majelis pun terperangkap formalitas. Pasalnya sidang sudah dinyatakan terbuka untuk umum, namun akar sebab masalah tak dapat diketahui pasti karena saksi menyatakan hal ini terkait aib dan tak layak dibuka pada anak-anak begitu juga pengunjung sidang.

Pun permintaan penuntut umum, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bekasi Aris Munandar agar diperkenankan saksi menguraikan aib tersebut ditolak Tri Hadi.

Majelis malah mengajurkan agar Tuti meminta maaf karena Djoko berjanji akan ‘menghapus’ masalah ini asalkan istrinya pulang ke rumah. Saat Tuti tak mendegarkan nasihat majelis tapi malah meminta konsultasi dengan penasihat hukum dari LBH APIK, ketu majelis pun langsung menghardik, “Jangan terus minta penasihat hukum, kami dilatih untuk awas, kami tahu terdakwa pasti menolaknya.”

Menurutnya, berdasarkan UU No 48 Tahun 2009, terutama Pasal 10, pengadilan dilarang menolak perkara. Namun, karena kekhawatiran saksi jika sebab perselisihan dengan istri akibat aib, tentu saja majelis punya tugas memberi nasihat pada para pihak.

Hal menarik pada sidang dengan agenda mendengarkan saksi itu adalah, laporan Djoko ke Polresta Bekasi dilakukan sehari setelah laporan istri ke Polda Jabar. Laporan pun dilengkapi visum et repertum dari RSUD Bekasi atas permintaan Polresta Bekasi. “Ini hanya untuk mengimbangi saja.”

Ternyata laporan Djoko lebih cepat sampai ke pengadilan. Sedangkan perkembangan laporan Tuti tak pernah diketahui atau sekadar didengar pelapor.

Sebelum agenda pemeriksaan saksi, majelis membacakan putusan sela. Majelis berpendapat penasihat hukum terdakwa telah melakukan kekeliruan besar yaitu menyatakan dalam eksepsi tanggal 11 April 2012, surat dakwaan penuntut umum tidak cermat untuk nomor perkara 406/pid.B/2012/PB.Bks. Makanya, eksepsi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena alasan-alasan seperti Pasal 143 KUHAP.

Padahal, urai Hakim Diah Siti Basariah registrasi yang dimaksud penasihat hukum terdakwa bukanlah nomor perkara melainkan nomor penetapan Pengadilan Negeri Bekasi. “Sejak KUHAP diterbitkan atau selama majelis bertugas, tidak pernah ada eksepsi terhadap penetapan pengadilan, sehingga harus ditolak,” ungkapnya.

Tags: