CSR Ditegaskan Menjadi Beban Perseroan
Utama

CSR Ditegaskan Menjadi Beban Perseroan

Penegakan hukum jangan terhalang CSR.

Leo Wisnu Susapto/MR 12
Bacaan 2 Menit
Regulasi CSR sudah dikeluarkan pemerintah. Foto: ilustrasi (Sgp)
Regulasi CSR sudah dikeluarkan pemerintah. Foto: ilustrasi (Sgp)

Mendekati lima tahun sejak diundangkan, yaitu 16 Agustus 2007, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, baru 4 April 2012 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT. Atau kerap dikenal kalangan usaha sebagai Corporate Soscial Responsibilty (CSR).


PP ini ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 April 2012. Penerbitan PP ini adalah amanat dari Pasal 74 ayat (4) UU PT.


Setidaknya ada tujuh hal termuat dalam PP ini. Pertama, mengenai CSR itu sendiri.  Berlakunya PP ini menjadikan setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 PP 43/2012.


Pada Pasal 3 ayat (1) menyatakan CSR menjadi kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Kedua, aturan PP ini menyatakan seperti Pasal 3 ayat (2) kewajiban CSR dilakukan baik di dalam maupun di luar lingkungan perseroan.


PP ini menjelaskan mengenai kalimat ‘perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam’ dan ‘perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam’.


Kalimat pertama, seperti pada bagian penjelasan Pasal 3, adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Sedangkan penjelasan kalimat kedua, adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Termasuk pelestarian fungsi lingkungan hidup.


Sedangkan penjelasan ‘berdasarkan undang-undang’, adalah segala undang-undang besaerta peraturan pelaksana mengenai sumber daya alam atau yang berkaitan dengan sumber daya alam. Ditambah, etika menjalankan perusahaan lain seperti termuat dalam peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian, kehutanan, minyak dan gas bumi, badan usaha milik negara, usaha panas bumi, sumber daya air, pertambangan mineral dan batu bara, ketenagalistrikan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, hak asasi manusia, ketenagakerjaan, serta perlindungan konsumen.

Tags: