Granat akan Gugat Keppres Grasi Corby ke PTUN
Berita

Granat akan Gugat Keppres Grasi Corby ke PTUN

Kritik terhadap pemberian grasi itu datang dari berbagai kalangan. Pemerintah bergeming.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPP Granat, Henry Yosodiningrat (kanan). Foto: Sgp
Ketua Umum DPP Granat, Henry Yosodiningrat (kanan). Foto: Sgp

Kecaman terhadap pemberian grasi kepada Schapelle Corby terus muncul. Malah, Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) menyiapkan langkah hukum untuk menggugat keputusan presiden pemberian grasi. Ketua Umum DPP Granat, Henry Yosodiningrat, mengatakan Granat menyiapkan gugatan ke PTUN dan minta Keppres No. 22/G/2012 dibatalkan.

Surat gugatannya sudah mulai disusun. “Saya akan menggugat presiden melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Objek yang menjadi gugatan adalah keputusan presiden yang secara hukum individual, final, dan mengikat.

Henry beralasan keputusan presiden memberikan grasi kepada terpidana narkotika bertentangan dengan norma kehidupan masyarakat. Narkotika sudah menjadi musuh bersama masyarakat. Ada rasa keadilan masyarakat yang dilanggar. Bahkan pemerintah pun selalu mendengungkan semangat pemberantasan narkotika.

Maka, ironis sekali, pemerintah malah melanggar komitmen pemberian tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana narkotika. “Presiden danMenkumham di berbagai kesempatan mengatakan melakukan pengetatan pemberian remisi, khususnya terhadap tindak pidana yang tergolong extra ordinary crime,yang tergolong the most serious crime. Jadi untuk menegakan kehormatan Indonesia di mata dunia, saya tuntut batalkan,” tukas advokat senior itu.

Anggota komisi hukum DPR Ahmad Yani sependapat dengan Henry. Keppres pemberian grasi bukan saja bertentangan dengan apa yang didengung-dengungkan pemerintah sendiri, tetapi juga terasa janggal dan paradoks. Secara hukum, grasi memang  hak presiden yang dijamin konstitusi. Tetapi jika pemberian grasi bertentangan dengan spirit yang selama ini dikampanyekan presiden, kebijakan itu menjadi kontradiktif.  “Ini ada yang kontradiktif, ada yang paradoks,” kata Yani (24/5).

Pemerintah sudah mengambil kebijakan moratorium pemberian keringanan kepada terpidana, apalagi kasus narkoba. Sebab, narkoba sudah sangat membahayakan masyarakat. Itu sebabnya, pemerintah mengambil kebijakan ketat terhadap pelaku kasus narkotika.

”Pada waktu yang bersamaan, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengeluarkan kebijakan moratorium dengan alasan tindak pidana narkoba sudah sangat membahayakan. Ditambah langkah Wamenkumham Denny Indrayana dalam melakukan inspeksi mendadak yang sempat menimbulkan kegaduhan dimana-mana,“katanya.

Tags: