Imbauan Hemat Energi Percuma Tanpa Aturan Tegas
Berita

Imbauan Hemat Energi Percuma Tanpa Aturan Tegas

Pada tahun 2005, 2008, dan 2011, presiden sudah mengimbau masyarakat dan BUMN untuk melakukan penghematan energi. Namun, hasilnya nihil.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Presiden SBY imbau masyarakat lakukan penghematan energi. Foto: Sgp
Presiden SBY imbau masyarakat lakukan penghematan energi. Foto: Sgp

Imbauan Presiden Susilo Bambang Yuhoyono (SBY) agar masyarakat melakukan penghematan energi akan sia-sia tanpa adanya aturan yang jelas dan tegas. Inpres saja sepertinya tidak cukup bagi pemerintah untuk mengawasi penggunaan energi di masyarakat, terutama bahan bakar minyak (BBM). Oleh karenanya, DPR berencana menyusun Undang-undang yang mengatur tentang penghematan energi.


Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengatakan, untuk mendukung imbauan SBY, DPR akan menyusun Undang-undang terkait penghematan energi. Menurutnya, aturan berupa Inpres tidak bisa berjalan efektif sesuai harapan. “Pada tahun 2005, 2008, hingga 2011, pemerintah sudah mengimbau masyarakat dan BUMN untuk melakukan penghematan energi, namun imbauan tersebut tidak berjalan seperti yang diharapkan,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (2/6).


Achsanul mengakui, masih banyak mobil dinas pemerintahan yang menggunakannya. Padahal, untuk mobil dinas sudah disediakan jatah khusus BBM dari anggaran pemerintah. Hal sama juga seharusnya dilakukan pemilik mobil mewah yang hingga kini masih terlihat banyak menggunakan BBM subsidi, bukan nonsubsidi.


Pemerintah sebenarnya telah berupaya untuk mensukseskan gerakan penghematan energi. Salah satunya dengan menempelkan stiker khusus pada sekitar 80 ribu mobil dinas PNS. Namun, Achsanul menilai upaya itu kurang efektif untuk dapat melakukan penghematan dan menekan agar kuota BBM subsidi tidak terlampaui.


“Seharusnya penghematan BBM subsidi itu tidak hanya mencakup 80 ribu mobil dinas PNS, melainkan didorong kepada mobil-mobil pengusaha, orang kaya dan semua mobil pribadi,” tutur Politisi Partai Demokrat ini.


Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, sependapat dengan Achsanul. Dia mengatakan, pemerintah seharusnya membuat regulasi penghematan energi dalam sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Melalui Perppu, pemerintah dapat memberikan sanksi bagi yang melanggar. Tanpa sanksi, kebocoran pemakaian BBM bersubsidi akan terus terjadi.


“Tanpa ada sanksi yang tegas, jangan mimpi orang akan menjalankan imbauan,” kata Tulus di acara yang sama.

Tags: