Dirjen Perhubungan Sempat Bekukan Sertifikasi Helizona
Penipuan dalam Jual Beli:

Dirjen Perhubungan Sempat Bekukan Sertifikasi Helizona

Meskipun mengajukan resertifikasi, Helizona tak pernah memenuhi persyaratan.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Weyly Budi Muljadi Direktur Utama PT Helizona saat di PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp
Terdakwa Weyly Budi Muljadi Direktur Utama PT Helizona saat di PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp

Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara sempat melakukan pembekuan terhadap sertifikasi izin operator pengadaan pesawat udara milik PT Helizona. Langkah itu dilakukan dikarenakan hasil evaluasi PT Helizona tidak memiliki kemampuan cukup untuk mengoperasikan pengadaan pesawat udara.

Demikian intisari keterangan  Kepala Seksi Pada Direktorat Sertifikasi Kelayakan udara Dirjen Perhubungan, H Hono Suhartono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (05/7) lalu.

Suhartono didaulat penuntut umum menjadi saksi pada persidangan atas nama terdakwa Weyly Budi Muljadi. Direktur Utama PT Helizona. Ini didakwa melakukan penipuan (378 KUHP) terhadap PT Poliplant Sejahtera selaku pemesan helikopter merk Robinson tipe R44 Clpper II. Setelah sepakat harga capung besi itu AS$535.539, kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban. Poliplant menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pemesanan melebihi dari harga yang disepakati yakni AS$560.234,92. Kelebihan dana itu disepakati untuk membayar peralatan penunjang operasional helikopter. Namun saat jatuh tempo, helikopter yang dinanti Poliplant tak juga kunjung datang. Ketidakmampuan penjual menyerahkan barang diduga akibat syarat dan izin. Polipalnt akhirnya membawa Weyly ke ranah hukum.

Di depan majelis hakim pimpinan Usman itu, Suhartono dicecar berbagai pertanyaan oleh penuntut umum, pengacara terdakwa dan majelis hakim. Pada 2008, Weyly mengurus proses validasi izin pengadaan  pesawat helikopter merk Robinson 44 ke Dirjen Perhubungan. Namun pihak Dirjen Perhubungan tidak mengeluarkan izin. Sebab sertifikasi Helizona dibekukan. Helizona belum memiliki kesiapan dalam pengadaan pesawat maupun helikopter impor. Menurut Suhartono, Helizona kala itu belum memiliki kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni. Misalnya, enginer pesawat, teknisi. Bahkan pilot pun tak ada. “Itu salah satu persyaratan yang belum dipenuhi Helizona,” katanya.

Untuk mendapatkan izin pengadaan pewasawat impor itulah Helizona melakukan resertifikasi izin operator pengadaan pesawat. Dalam pengajuan resertifkasi, terdapat persyaratan yang mesti dipenuhi pemohon resertifikasi. Misalnya data bukti pengadaan pesawat udara, curriculum vitae, preekrutan pilot sejak Oktober 2008 sampai dengan Oktober 2009 secara berturut untuk melakukan kegiatan usaha.

Namun sepengetahuan Suhartono, pihak Helizona belum juga memenuhi persyaratan hingga kini. “Helizona pernah melakukan proses resertifikasi, tapi tahun 2009, Helizona  mendapat peringatan dari Dirjen Perhubungan Udara. Dan ternyata izin Helizona habis masa berlakunya pada 2009,” ujarnya.

Penuntut umum  Arya Wicaksana makin penasaran. “Kalau izinnya habis berlakunya, dapat tidak mendatangkan pesawat atau helikopter,” cecarnya. Menurut Suhartono, jika perusahaan operator pengadaan pesawat izinya habis, maka tidak dapat  mengimpor pesawat ke Indonesia. Dengan demikian kata Suhartono, Helizona belum memiliki kemampuan untuk melakukan impor pesawat helikopter dari Amerika.

Tags: