Pemerintah Nilai Sengketa Pemilukada di MK Tidak Efisien
Berita

Pemerintah Nilai Sengketa Pemilukada di MK Tidak Efisien

Pengadilan di daerah belum tentu siap.

Ash
Bacaan 2 Menit
Wacana untuk mengembalikan kewenangan menangani sengketa Pemilukada ke MA kembali muncul. Foto: Sgp
Wacana untuk mengembalikan kewenangan menangani sengketa Pemilukada ke MA kembali muncul. Foto: Sgp

Wacana untuk mengembalikan kewenangan menangani sengketa pemilihan kepala daerah (Pemilukada) ke Mahkamah Agung (MA) kembali muncul. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan penanganan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang selama ini ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dikembalikan lagi ke MA. Alasannya faktor efisiensi dan efektivitas penanganan sengketa Pemilukada itu sendiri.

“Banyak calon kepala daerah kalah dalam penyelenggaraan Pilkada, tetapi nyatanya mereka bisa memobilisasi orang daerah ke Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Reydonnizar Moenek, di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (10/9).

Ia mengakui penanganan sengketa hasil Pemilukada di MK selama ini sudah on the track. Sebab, prosesnya dilakukan secara transparan dan hakim-hakimnya menutup peluang adanya transaksi di luar persidangan. Makanya, hasilnya sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang ada, sehingga mendapatkan apresiasi publik ketimbang MA.

Namun, kata Moenek, untuk mendatangkan ratusan bahkan ribuan orang ke Jakarta (MK) tempat dimana persidangan digelar, membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal inilah yang dipandang Kemendagri kurang efektif dan efisien.

Lain halnya dengan struktur kelembagaan MA yang berjenjang hingga ke daerah-daerah melalui pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Setiap kali pengadilan menggelar sidang Pemilukada cukup diselesaikan di wilayah hukum tempat Pemilukada berlangsung. Ada puluhan pengadilan tinggi di daerah. “Mereka mempunyai kantor, fasilitas yang bisa difungsikan untuk menggelar sidang sengketa Pemilukada dibandingkan dengan MK yang mengharuskan calon kepala daerah dan pendukung bersidang di Jakarta,” kata Moenek. 

Ia menambahkan usulan ini sudah disampaikan ke DPR yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pemilukada. “Usulan ini sudah kita sampaikan ke DPR dan sudah masuk dalam RUU Pemilukada,” katanya.

Tidak main-main

Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan kesiapannya jika nanti UU Pemilukada mengembalikan kewenangan penanganan sengketa Pemilukada ke MA. Namun, ia mengingatkan agar pembentuk undang-undang tidak main-main dan  seenaknya mengubah ketentuan dalam UU. Harus dipikirkan dampaknya.       

“Pada dasarnya MA siap saja karena sejak dulu pengadilan memang telah mempunyai hakim-hakim khusus sengketa pemilu. Tetapi, sebaiknya pembuat undang-undang tidak main-main dan seenaknya mengubah Undang-Undang, jangan sering membuat Undang-Undang lalu mengubahnya,” harapnya. 

Ia mengaku tidak mengetahui kesiapan pengadilan saat ini jika kewenangan sengketa Pemilukada dikembalikan lagi ke MA. “Kita tidak tahu kesiapan pengadilan di daerah saat ini karena konsep regulasi yang akan disiapkan seperti apa? apakah sama dengan yang dulu atau berbeda?”

Ditegaskan Ridwan kalau memang UU Pemilukada menghendaki seperti itu, MA akan siap menangani perkara sengketa Pemilukada itu. Sebab, prinsipnya pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya. “Tentunya harus ada pengaturan baru dalam regulasinya. Jika UU sudah menyebutkan seperti itu, kita tidak boleh menolak memeriksa perkara yang masuk,” tegasnya.

Tags: