Pendaftaran Fidusia Masih Ada Kendala
Berita

Pendaftaran Fidusia Masih Ada Kendala

Kesiapan lembaga serta waktu pendaftaran dinilai pelaku masih bermasalah.

INU
Bacaan 2 Menit
Kementerian Hukum dan HAM siapkan 33 kantor wilayah yang jadi kantor pendaftaran fidusia. Foto: Sgp
Kementerian Hukum dan HAM siapkan 33 kantor wilayah yang jadi kantor pendaftaran fidusia. Foto: Sgp

Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan 33 kantor wilayah yang menjadi kantor pendaftaran fidusia. Jumlah itu diharapkan takkan mempersulit perusahaan pembiayaan konvensional maupun syariah untuk mendaftarkan benda yang dibebani jaminan fidusia.


“Kementerian Hukum dan HAM menyatakan ada 33 kantor wilayah yang dapat melayani pendaftaran fidusia,” ujar M Anshori, kasubdit pada Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK di Jakarta, Jumat (14/9). Informasi itu disampaikan dalam sosialisasi PMK No 130/PMK.010/2012 tentang Pendafataran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Sosialisasi ini diselenggarakan Bapepam-LK di sebuah hotel mewah di Jakarta Utara.


Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, Mulabasa Hutabarat mengatakan, PMK ini tak lahir begitu saja. Ada banyak hal yang membuat Bapepam-LK harus menyusun PMK yang ditandatangani Menkeu Agus DW Maratowardojo 7 Agustus 2012. Tapi, PMK ini akan efektif berlaku dua bulan setelah terbit.


Kewajiban pendaftaran fidusia termuat dalam Pasal 1 PMK 130. Menurut Anshori PMK melaksanakan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terutama Pasal 11 serta Pasal 14 ayat (1). Lalu, Surat Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) No. 348/BPKN/12/2011 tertanggal 29 Desember 2011.


“PMK ini dimaksdukan agar perusahaan pembiayaan menjadi prudent,” ujarnya saat membuka sosialisasi.


Bila ada cedera janji setelah pendaftaran fidusia, sertifikat memiliki kekuatan eksekutorial atas benda dari konsumen. Tanpa perlu persetujuan pengadilan.


Berdasarkan Pasal 2 PMK 130, pendaftaran harus dilakukan maksimal 30 hari setelah perjanjian pembiayaan ditandatangani.

Tags: