LBH Padang Dirikan Lembaga Pendidikan Paralegal
Aktual

LBH Padang Dirikan Lembaga Pendidikan Paralegal

ANT
Bacaan 2 Menit
LBH Padang Dirikan Lembaga Pendidikan Paralegal
Hukumonline

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat, bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang serta Yayasan TIFA akan mendirikan Lembaga Pendidikan Paralegal di kota itu.

"LPP didirikan berdasarkan izin yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Padang dalam hal ini Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS)," kata Koordinator Divisi Pendampingan Kasus dan Paralega, Deddi Alparesi LBH Padang di Padang, Kamis.

Dia menyebutkan, LPP LBH Padang juga merupakan sebuah proyek percontohan yang pertama kali diadakan di dua daerah di Indonesia, yaitu Yogyakarta dan Padang.

Diharapkan lembaga ini akan menjadi model bagi daerah-daerah lain dalam mendidik paralegal guna memberikan bantuan hukum di komunitasnya.

"LPP dapat menjadi salah satu faktor kunci dan membuka akses keadilan dengan memberikan layanan bantuan hukum terutama di daerah/komunitasnya sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Bantuan Hukum," ujar dia.

Pendidikan paralegal melalui LPP LBH Padang dilaksanakan secara komprehensif dalam bentuk pendidikan "inclass" dan "outclass" selama enam bulan dengan metodologi dan kurikulum yang disusun secara partisipasif.

Pendidikan ini akan diikuti oleh 25 orang calon Paralegal yang berasal dari tiga kabupaten di Sumbar yaitu Kabupaten Solok, Kabupaten Padangpariaman dan kabupaten Pesisir Selatan.

"Tenaga pengajar LPP berasal dari praktisi hukum, akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas dan pimpinan LBH Padang," kata dia.

Dia mengatakan, materi pelatihan paralegal ini mencakup Keparalegalan, sistem hukum di Indonesia, pengantar Hak Asasi Manusia, strategi dan taktik advokasi, pendokumentasian kasus, mekanisme kerja, serta tentunya simulasi penanganan kasus.

"Dari hasil kegiatan ini target yang dicapai adalah terbentuknya paralegal pada setiap kalangan masyarakat yang siap memperjuangkan tegaknya hak-hak asasi manusia dan demokrasi dengan melakukan advokasi bagi komunitasnya dan masyarakat secara keseluruhan," jelas dia.

Menurut dia, hukum dan keadilan masih menjauhi rakyat terutama kelompok rentan, begitupun kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah terasa begitu elitis sehingga menutup akses keadilan (acces to justice) masyarakat.

"Dengan pengetahuan yang diberikan, diharapkan mereka akan mampu memperjuangkan apa yang memang menjadi haknya, sehingga pemerintah serius menyejahterakan rakyat," sebut dia.

Namun demikian, lanjut Deddi, dalam memperjuangkan hak-haknya sebagimana dijamin dalam UUD 1945, negara justru menilainya sebagai tindakan anarkis, subversif, mengancam stabilitas keamanan dan ketertiban umum, atau malah melanggar hukum yang pada akhirnya berujung pada tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan melawan hukum, pencemaran nama baik, kriminalisasi.

Tags: