Borosnya Biaya Pembuatan Undang-Undang
Berita

Borosnya Biaya Pembuatan Undang-Undang

Sebuah undang-undang minimal menghabiskan Rp1 miliar.

ADY
Bacaan 2 Menit
Uchok Sky Khadafi, Koordinator Investigasi dan advokasi Seknas FITRA. Foto: Sgp
Uchok Sky Khadafi, Koordinator Investigasi dan advokasi Seknas FITRA. Foto: Sgp

Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebut Pemerintah dan DPR menghamburkan uang rakyat dengan cara tak masuk akal. Pasalnya, anggaran miliaran rupiah dari APBN digunakan hanya untuk menyusun dan membahas sebuah rancangan Undang-Undang (RUU).

Koordinator Investigasi dan advokasi Seknas FITRA, Uchok Sky Khadafi mengatakan, untuk menyusun satu RUU usulan DPR, anggaran yang digunakan sekitar Rp1,8 miliar di tahun 2011 dan meningkat menjadi Rp5,2 miliar pada tahun 2012.  Itu baru tahap penyusunan.

Uchok menandaskan, dalam proses pembentukan sebuah RUU melewati beberapa tahapan. Lagi-lagi APBN kembali disedot untuk membiayai berbagai tahapan yang dilewati itu. Dari data yang dihimpun, Ucok menjelaskan tiap Komisi di DPR mempunyai patokan ‘tarif’ yang berbeda-beda untuk membahas sebuah RUU.

Selain Komisi, jenis RUU yang dibahas pun mempengaruhi harga. Misalnya, RUU ratifikasi pada tahun 2012 dibandrol Rp1 miliar dan RUU pemekaran wilayah Rp2,8 Miliar. “Seperti pembentukan Kabupaten atau Provinsi baru,” kata Uchok dalam jumpa pers di kantor FITRA Jakarta, Minggu (30/12).

Kegiatan lain yang berhubungan dengan pembahasan RUU juga menghabiskan biaya yang tak sedikit. Misalkan kegiatan rapat untuk membentuk RUU memakan anggaran Rp114 juta. Pencetakan Rp44 Juta, mengundang pakar Rp100 Juta dan konsinering (jalan-jalan) Rp567 juta. Serta kunjungan kerja di dalam negeri Rp843 juta dan luar negeri Rp3,2 miliar. 

Dari sederetan RUU yang dibahas di DPR, Uchok menambahkan, ongkos paling besar yang dialokasikan negara digunakan untuk membahas RAPBN, besarannya lebih dari Rp20 miliar.

Pemborosan anggaran itu menurut Uchok bukan hanya dalam membahas RUU usulan DPR, tapi juga usulan Pemerintah.  Bahkan juga tak jarang terjadi dobel anggaran dalam pembahasan RUU usulan pemerintah. Pasalnya, Kementerian yang bersangkutan mengalokasikan anggaran untuk pembahasan RUU yang mereka usulkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: