Larangan Ekspor Rotan Buka Pintu Investasi
Aktual

Larangan Ekspor Rotan Buka Pintu Investasi

ANT
Bacaan 2 Menit
Larangan Ekspor Rotan Buka Pintu Investasi
Hukumonline

Asosiasi Mebel Kayu dan Rotan Indonesia (AMKRI) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang ekspor bahan baku rotan akan membuka pintu untuk masuknya investor asing untuk investasi di bidang mebel.

"Larangan bahan baku rotan merupakan undangan bagi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia," kata Ketua Umum AMKRI Soenoto di Jakarta, Kamis (14/2).

Soenoto mengatakan, bagi pengusaha mebel dalam negeri pihaknya tidak mempermasalahkan adanya investasi asing yang akan masuk ke Indonesia karena nantinya akan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat.

"Bagi kita, kita selalu terbuka dengan adanya investasi yang akan masuk seperti dari Inggris, Jepang, China, Jerman, yang paling penting adalah dengan adanya investasi tersebut maka akan membuka lapangan kerja baru," kata Soenoto.

Soenoto menjelaskan, industri mebel khususnya rotan tersebut mempunyai nilai tambah sangat yang bangus, serta mampu menyerap tenaga kerja yang besar.

"Selain itu, industri ini juga bantalan perekonomian yang kuat yang membangun citra Indonesia di dunia internasional," katanya menambahkan.

Soenoto menyatakan, pihaknya merasa bersyukur dengan adanya peraturan Menteri Perdagangan yang melarang ekspor rotan mentah tersebut, namun pekerjaan rumah lainnya yang harus diselesaikan adalah membangun lini lainnya seperti menyelesaikan masalah penyelundupan.

Tags: