Komisioner OJK Ditanya KPK Soal FPJP Century
Aktual

Komisioner OJK Ditanya KPK Soal FPJP Century

FAT
Bacaan 2 Menit
Komisioner OJK Ditanya KPK Soal FPJP Century
Hukumonline

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Firdaus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.

Sekitar enam jam lamanya Firdaus diperiksa oleh penyidik KPK. Usai diperiksa, Firdaus mengaku ditanya perihal pemberian FPJP. Saat pemberian FPJP, Firdaus menjabat sebagai Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ia mengaku tak tahu banyak perihal pemberian FPJP ini.

“LPS itu enggak tahu banyak. Karena pada proses pemberian kita (LPS, red) enggak tahu,” ujar Firdaus di depan kantor KPK, Selasa (26/2). Menurut dia, proses pemberian FPJP merupakan kewenangan BI. Karena proses ini sudah dilalui dengan proses yang panjang di BI.

Tags: