MA Akui Kinerja Penyelesaian Perkara Turun
Utama

MA Akui Kinerja Penyelesaian Perkara Turun

Minimnya jumlah hakim agung dan penerapan sistem kamar dijadikan dalih.

AGUS SAHBANI/M-14
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M Hatta Ali menyampaikan Laporan Kinerja Tahun 2012. Foto: Sgp
Ketua MA M Hatta Ali menyampaikan Laporan Kinerja Tahun 2012. Foto: Sgp

MA mengakui tahun 2012 merupakan tahun yang cukup berat. Pasalnya, sepanjang tahun tersebut MA harus kehilangan banyak hakim agung. Mereka menanggalkan jabatan hakim agung karena pensiun, mangkat, atau alasan lainnya. Kondisi ini mengakibatkan MA tidak bisa optimal dalam melaksanakan tugas. 

“Selama tahun 2012, MA telah kehilangan 11 hakim agungnya,” kata Ketua MA M Hatta Ali saat menyampaikan Laporan Tahunan MA 2012 di Ruang Kusumah Atmadja Gedung MA, Rabu (13/3).

Nama-nama hakim agung yang memasuki masa purna bhakti, yaitu Ketua MA Harifin A Tumpa (1 Maret 2012), Ketua Muda Perdata Atja Sondjaja (1 Mei), Hakim Agung Mieke Komar (1 April), Iman Haryadi dan Dirwoto (1 Mei), H. Mansyur Kertayasa (1 Agustus), Ahmad Sukardja (1 September), Rehngena Purba (1 Desember), Achmad Yamanie (Desember 2012), Muhammad Taufik (17 Desember), dan Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko (1 Januari 2013).

Hatta mengatakan berkurangnya jumlah hakim agung itu mengakibatkan kuantitas penyelesaian perkara menurun. Akhir 2012, MA hanya memiliki 44 hakim agung. Bandingkan dengan dengan tahun 2011, dimana MA memiliki 54 hakim agung dengan jumlah beban perkara yang relatif sebanding.

Tahun 2012, rasio penyelesaian perkara (clearance rate) berada di level 93,35 persen, jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Clearance rate adalah rasio penyelesaian perkara, yaitu perbandingan antara jumlah perkara masuk dan perkara keluar.

“Idealnya dalam waktu tertentu clearance rate harus berada di atas 100 persen. Hal ini disebabkan kurangnya jumlah hakim agung. Dari sisi produktivitas, rata-rata kinerja per hakim agung turun sebesar 0,03 persen,” ungkapnya.

Ditegaskan Hatta, MA dibayangi kontraksi produktivitas dibanding tahun sebelumnya.Tahun 2012, total perkara yang telah diputus mencapai 10.991 perkara. Jumlah ini turun 19,88 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berhasil memutus 13.719 perkara. Selain itu, rasio perkara putus dibandingkan dengan jumlah beban kerja di tahun 2012 berada di level 52,07 persen. Nilai rasio ini turun 11,99 persen dari tahun 2011 yang mencapai 64,07 persen.

Tags: