MA Segera Berhentikan Sementara Hakim ST
Utama

MA Segera Berhentikan Sementara Hakim ST

KY minta peristiwa ini sekali lagi dijadikan momentum lembaga peradilan untuk segera memperbaiki diri.

AGUS SAHBANI/ANT
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Negeri Bandung. Foto: Sgp
Pengadilan Negeri Bandung. Foto: Sgp

Ketua MA, M Hatta Ali akan segera mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian sementara kepada hakim ST yang tertangkap tangan KPK lantaran menerima gratifikasi atau suap terkait perkara Bansos yang sedang disidangkan di PN Tipikor Bandung.

“Apabila hakim ditangkap dan dilakukan penahanan, Ketua MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Masnyur saat dihubungi wartawan, Jumat (22/3).

MA mengaku sudah lama mengawasi hakim ST yang diduga menerima gratifikasi dalam penanganan perkara yang ditanganinya. Penangkapan ini berkat kerja sama MA dan KPK. “Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti kasus ini. MA sudah berkomitmen itu dengan KPK,” kata dia.

Menurut Ridwan, hakim ST bukanlah satu-satunya hakim yang ada dalam pengawasan MA. “Ya artinya bukan hanya satu ini saja. Untuk perkara-perkara yang mendapat perhatian itu selalu mendapat pengawasan MA apabila ada hal-hal yang berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran kode etik, dan unprofesional conduct dalam menangani perkara,” tegasnya.

Ridwan mengakui meski gaji hakim sudah dinaikkan, menjaga integritas seorang hakim tidak mudah. “Ada saja manusia yang kadangkala masih tergoda dan tidak berpegang teguh pada prinsip-prinsip integritas yang bak yang dianutnya,” keluhnya.

Dia sangat menyesalkan saat MA sedang membangun dan menjaga integritas hakim Namun, ternyata masih ada oknum hakim yang masih terpengaruh dan tergoda terhadap hal-hal yang bersifat materi

“Kita tidak berasumsi pukul rata semua hakim integritasnya buruk, dari sekitar 8.300-an hakim di Indonesia ada beberapa hakim yang masih melakukan tindakan tercela itu,” katanya.

Tags: