Pengawasan Ketenagakerjaan Diusulkan Kembali Terpusat
Berita

Pengawasan Ketenagakerjaan Diusulkan Kembali Terpusat

Usulan Menakertans ini didukung oleh serikat pekerja.

ADY
Bacaan 2 Menit
Pengawasan Ketenagakerjaan Diusulkan Kembali Terpusat
Hukumonline

Menakertrans Muhaimin Iskandar berharap pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan dikembalikan dalam suatu sistem sentralistik. Tujuannya untuk mengoptimalkan seluruh aspek pengawasan di bidang ketenagakerjaan yang selama ini terkendala oleh adanya sekat kebijakan otonomi daerah. Dengan sistem yang sentralistik diharapkan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan menjadi lebih independen, terpadu, terkoordinasi serta terintegrasi.

Untuk mewujudkan usulannya itu Muhaimin mengatakan sudah melakukan pembahasan dengan beberapa kementerian terkait. Seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.“Sistem sentralistik akan menciptakan sinergisitas kinerja pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah yang lebih efektif dan optimal,” kata dia di kantor Kemenakertrans Jakarta, Selasa (9/4).

Muhaimin menilai pengawasan di tingkat daerah tergolong lemah. Apalagi, kuantitas dan kualitas petugas pengawas ketenagakerjaan di daerah tak menyebar secara merata dan punya keterbatasan. Padahal, PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan diserahkan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.

Sayangnya, dari pantauan selama ini Muhaimin menilai belum semua daerah mampu melaksanakan urusan wajib ketenagakerjaan itu secara optimal. Hal itu dapat terlihat salah satunya dari pelaksanaan kegiatan pengawasan yang belum mampu mencapai standar pelayanan minimal (SPM). Muhaimin menegaskan, pengawas ketenagakerjaan merupakan perangkat terpenting untuk memastikan pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan dengan baik sesuai aturan yang ada. Seperti hubungan industrial, pelaksanaan outsourcing, upah minimum, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta jaminan sosial.

Muhaimin menjelaskan selama ini pengawas ketenagakerjaan yang diangkat oleh pemerintah pusat berstatus PNS daerah. Namun dalam operasional berada di bawah kendali Bupati/Walikota. Kondisi itu menyebabkan penegakan hukum ketenagakerjaan tak independen. Kendala lainnya yang kerap dijumpai seperti jenjang karir petugas pengawas ketenagakerjaan karena sedikit daerah yang menempatkan pengawas dalam jabatan fungsional. Akibatnya, potensi dipindahtugaskan atau beralih fungsi cukup besar.

Kemenakertrans mencatat jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini sebanyak 2.384 orang dan menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan itu terdiri dari pengawas umum sejumlah 1.460 orang, pengawas spesialis 361 orang dan penyidik pegawai negeri sipil 563 orang. Sedangkan sebaran pengawas ketenagakerjaan baru menjangkau sekitar 300 dari 500 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Padahal idealnya seorang pengawas mengawasi 60 perusahaan tiap tahun. Untuk memenuhi kondisi ideal itu masih dibutuhkan 3.700 pegawai fungsional pengawas ketenagakerjaan. Untuk meningkatkan kualitas pengawas, tahun 2012 Kemenakertrans telah melakukan pendidikan dan pelatihan kepada 109 orang pengawas ketenagakerjaan.

Tags: