Nasabah Mohonkan Pailit Perusahaan Investasi Emas
Berita

Nasabah Mohonkan Pailit Perusahaan Investasi Emas

Perusahaan meminta PKPU karena merasa telah beriktikad baik.

HRS
Bacaan 2 Menit
Nasabah Mohonkan Pailit Perusahaan Investasi Emas
Hukumonline

Pekan ini Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menyidangkan perkara permohonan pailit yang diajukan seorang nasabah terhadap perusahaan investasi emas. Perusahaan dinilai memiliki utang deviden yang belum dibayarkan kepada beberapa orang nasabah.

Adalah Ramses Putra, nasabah PT Makira Nature yang mengajukan permohonan pailit itu.Sidang perdana permohonan itu digelar Senin (22/4) kemarin. Seperti disampaikan di persidangan, Ramses menilai Makira Nature memiliki sebanyak Rp679,3 juta yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pada 27 Maret 2013 ini.

Utang tersebut berasal dari dividen yang dijanjikan PT Makira Nature apabila mengikuti program Gold Trade. Dividen yang dijanjikan adalah sebesar 1,5% per bulan dalam jangka waktu enam bulan dan dividen baru diberikan setelah program tersebut berakhir.

Tergiur iming-imingperusahaan, Ramses mengikutiini dan bergabung pada 27 September 2012 dengan membeli emas sebanyak 5000 gramsenilai Rp3,3 miliar. Keanggotaan Ramses dalam Gold Trade Program dibuktikan sertifikat anggota MN 8440. Adapun masa berakhirnya program ini untuk Ramses adalah 27 Maret 2013.

Akan tetapi, pada saat waktu yang dijanjikan tiba, Makira Nature mangkir membayar kewajibannya. Meskipun Ramses telah memberikan peringatan untuk membayar, Makira terus berkelit. Perusahaan yang berkedudukan di Jalan Jenderal Soedirman ini mengatakan belum dapat melaksanakan kewajibannya. Karena, sejak 2013 ini sebagian besar nasabah ingin menarik dana investasi mereka sekaligus. “Berdasarkan kondisi ini, PT Makira Nature harus dinyatakan pailit,” ucap kuasa hukum Ramses Putra, Joao Meco dalam persidangan.

Melengkapi syarat permohonan pailit, Ramses Putra juga menarik Nadi Alamsyah dan Parlindungan Batubara sebagai kreditor lain yang turut memiliki piutang yang belum dibayar Makira Nature. Adapun piutang Nadi Alamsyah adalah sejumlah Rp540 juta yang jatuh tempo dan dapat ditagih pada 21 Maret 2013. Sedangkan Parlindungan Batubara memiliki piutang sejumlah Rp412 juta yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pada 10 Maret 2013.

PKPU Tangkisan

Menanggapi permohonan ini, Makira Nature menolak permohonan pailit yang diajukan Ramses. Makira beranggapan perusahaan masih memiliki kans untuk memperbaiki dan menyelesaikan utang piutang ini. Atas hal tersebut, Makira Nature mengajukan PKPU Tangkisan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait