MA Akan Cabut SEMA Akta Kelahiran
Utama

MA Akan Cabut SEMA Akta Kelahiran

Kemendagri diminta lebih aktif ‘jemput bola’.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Hatta Ali. Foto: Sgp
Ketua MA Hatta Ali. Foto: Sgp

Ketua MA M. Hatta Ali mengapresiasi dan menyambut baik putusan MK yang menghapus peran pengadilan dalam pengurusan akta kelahiran. ”Itu bagus, kami senang saja karena beban kami berkurang,” kata Hatta Ali usai acara Wisuda Purnabakti 10 Hakim Agung di Gedung MA, Rabu (1/5).

Dia juga mengatakan akan menghapus berbagai peraturan (Perma) dan Surat Edaran (SEMA) yang mengatur keterlibatan pengadilan dalam pengurusan akta kelahiran. “Tetapi, kami akan baca dulu putusannya, yang jelas semua SEMA akan kami hapus,” katanya.

Hatta Ali berharap sidang tilang kendaraan bermotor juga tidak melibatkan pengadilan. Soalnya, dalam praktik, sidang tilang banyak calo yang merupakan orang luar pengadilan. Tapi kemudian pengadilan yang mendapat cap buruk. “Kalau bisa sidang tilang juga tidak di pengadilan, tetapi harus sudah online semua seperti di luar negeri,” harapnya.

Hal senada dikatakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Dia menilai putusan MK terkait pengurusan akta kelahiran merupakan putusan yang bagus. ”Penyelenggaraan akta kelahiran atau status kependudukan warga negara memang menjadi tanggung jawab pemerintahan,” katanya.

Dihapuskannya kewenangan pengadilan, lanjut Ridwan, secara otomatis akan memperpendek birokrasi atau proses pengurusan akta kelahiran. Artinya, masyarakat bisa lebih cepat dan mudah mengurus akta kelahiran.  Hanya memang kantor catatan sipil harus bekerja lebih ekstra dan teliti.

"Sejak adanya putusan MK ini pengadilan tetap akan memeriksa berkas yang masuk terkait penetapan akta kelahiran ini. Namun, tidak akan menerima berkas baru,” kata Ridwan.

Karena itu, dia menyarankan ada kerja sama antara kantor catatan sipil dan pihak rumah sakit, klinik bersalin, atau bidan. Diharapkan, ketika anak itu lahir jangan sampai mereka keluar dari rumah sakit belum memiliki akta kelahiran.

Tags:

Berita Terkait