Permenkes Alat Kesehatan ‘Digugat’ ke MA
Berita

Permenkes Alat Kesehatan ‘Digugat’ ke MA

Dikhawatirkan memberangus anggota Gakeslab.

ASH
Bacaan 2 Menit
Permenkes Alat Kesehatan ‘Digugat’ ke MA
Hukumonline

Gabungan Pengusaha Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Jawa Barat mengajukan permohonan uji materi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan. Uji materi diajukan ke MA.

“Kami telah mengajukan permohonan uji materil setebal 31 halaman kepada MA pada Senin (13/5),” kata Ketua Gakeslab Jawa Barat Cucu Sutara, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/5).

Menurut Cucu, Permenkes No. 1191 ini telah memberangus hak usaha anggota Gakeslab, terutama pelaku usaha kecil di bidang penyaluran alat kesehatan. Pasalnya, dalam Permenkes ini mewajibkan penyalur alat kesehatan (PAK) perusahaan berbentuk badan hukum (perseroan terbatas). Aturan ini dinilai akan memberangus pengusaha kecil karena hampir 80 persen anggota Gakeslab berbentuk perseroan komanditer (CV).

Permenkes ini juga dinilai menghilangkan sub penyalur alat kesehatan (PAK) yang banyak dilakukan oleh para anggotanya. Menurut Cucu jika aturan ini diterapkan, para pengusaha kecil alat kesehatan  yang anggotanya mencapai 678 dipastikan tidak dapat menjadi PAK.

“Angka itu hanya di Jawa Barat, kalau di setiap provinsi rata-rata 500 pengusaha alat kesehatan atau sekitar 16.500, pengusaha akan mati,” katanya. “Jika setiap pengusaha itu minimal memiliki lima pekerja, sekitar 82.500 orang akan kehilangkan pekerjaan.”

Anggota Gakeslab Jawa Barat, Mansyur Gunawan mengaku tidak keberatan untuk berubah dari CV ke PT. Namun, syaratnya sangat berat untuk dipenuhi karena ada sekitar 30 item syarat yang harus dipenuhi. Seperti, harus memiliki gudang yang seharusnya tidak perlu di daerah.

“Seandainya ada yang menjadi PAK di daerah pasti itu tidak memenuhi syarat dan pasti ada main dengan pihak yang mengeluarkan izin PAK itu,” kata Gunawan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: