General Manager SLS Chevron Didakwa Korupsi
Berita

General Manager SLS Chevron Didakwa Korupsi

Pengacara menganggap penyidikan yang dilakukan Kejaksaan mengabaikan dua lembaga, KLH dan SKK Migas.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
General Manager SLS Chevron Didakwa Korupsi
Hukumonline

Seorang lagi karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) didakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. General Manager Sumatera Light South (SLS) CPI, Bachtiar Abdul Fatah didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penuntut umum Surma menguraikan, Bachtiar bersama-sama Direktur PT Sumigita Jaya (SJ), Herland bin Ompo menandatangani kontrak bioremediasi untuk wilayah Minas sejak September 2011 sampai Maret 2012. Padahal, Bachtiar mengetahui PT SJ tidak memiliki kualifikasi dan persyaratan khusus dalam pengolahan limbah B3.

Sesuai Pasal 3 Kepmen LH No.128 Tahun 2003, ketentuan perizinan pengolahan limbah minyak bumi secara biologis mengacu pada PP No.18 Tahun 1999. Setiap badan usaha yang melakukan pengolahan limbah B3 wajib memiliki izin operasi dari kepala instansi yang bertanggung jawab, Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH).

Selanjutnya, Pasal 59 ayat (3) UU No.32 Tahun 2009 mengatur, apabila badan usaha tidak mampu melakukan sendiri pengolahan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain yang telah mendapat izin. Berdasarkan aturan tersebut, pengolahan limbah yang dilakukan PT CPI maupun PT SJ wajib memiliki izin dari Meneg LH.

Namun, menurut Surma, izin PT CPI berakhir 26 Februari 2009 dan PT SJ tidak memiliki kualifikasi dan persyaratan khusus melakukan pekerjaan bioremediasi. Sebagaimana akta notaris, PT SJ bergerak di bidang penyedia jasa konstruksi meliputi pekerjaan sipil, tanah, pengerukan untuk jalan, bendungan, pemipaan, dan elektrikal.

“Meski mengetahui izin pengolahan tanah secara biologis ex situ Soil Bioremediation Facility (SBF) CPI untuk 5 SBF di Minas dan Kota Batak sudah berakhir dan PT SJ tidak memiliki izin pengolahan limbah dari Meneg LH, terdakwa tetap menandatangani Kontrak Bridging senilai AS$741,402 ribu dengan Herland,” kata Surma, Rabu (12/6).

Selain itu, Bachtiar mengetahui pekerjaan bioremediasi termasuk jenis pekerjaan yang memerlukan persyaratan khusus sesuai PTK BM Migas No.007 Revisi–II/PTK/II/2011. PT SJ yang ditunjuk sebagai pelaksana bioremediasi harus memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu, yaitu memiliki surat izin usaha pada bidangnya yang masih berlaku.

Tags:

Berita Terkait