Kemenakertrans Godok Pedoman Pelaksanaan Outsourcing
Utama

Kemenakertrans Godok Pedoman Pelaksanaan Outsourcing

Tapi tidak melibatkan lembaga kerja sama tripartit nasional.

ADY
Bacaan 2 Menit
Kemenakertrans mulai persiapkan Pedoman Pelaksanaan Outsourcing. Foto: SGP
Kemenakertrans mulai persiapkan Pedoman Pelaksanaan Outsourcing. Foto: SGP

Kemenakertrans sedang merancang Pedoman Pelaksanaan Permenakertrans No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Menurut Kepala Biro Hukum Kemenakertrans, Sunarno, pedoman tersebut ditujukan untuk mempermudah pemangku kepentingan mengimplementasikan peraturan yang dikenal dengan Permenakertrans Outsourcing itu. Serta menyeragamkan pemahaman dalam melaksanakan ketentuan yang termaktub dalam regulasi tersebut.

Pedoman pelaksanaan itu berisi penjelasan yang meliputi sejumlah hal sebagaimana diatur Permenakertrans Outsourcing. Seperti persyaratan pemborongan pekerjaan, pembentukan alur kegiatan untuk memisahkan kegiatan utama dan penunjang serta hal administratif lainnya. Soal alur kegiatan untuk pemborongan pekerjaan, dalam pedoman pelaksanaan itu dijelaskan bagaimana proses pembentukan alur tersebut. Seperti pembentukan asosiasi sektor usaha pada industri sejenis untuk menentukan mana jenis pekerjaan yang boleh diborongkan kepada perusahaan lain.

Lewat pedoman pelaksanaan itu Sunarno mengatakan berbagai perusahaan yang bergerak di sektor industri yang sama akan didorong untuk membentuk asosiasi. Sedangkan untuk perusahaan di sektor industri tunggal atau tidak ada perusahaan lain yang sejenis, maka perusahaan tersebut membuat alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan. Kemudian disampaikan kepada instansi pembina sektor untuk ditetapkan. Instansi pembina sektor yang dimaksud adalah lembaga pemerintahan atau kementerian yang berkaitan dengan sektor industri tertentu.

Rancangan pedoman pelaksanaan tersebut bagi Sunarno juga menjelaskan bagaimana jika sebuah sektor industri terdapat lebih dari satu asosiasi. Oleh karenanya dalam pelaksanaannya nanti, sebuah perusahaan hanya boleh masuk dalam satu asosiasi. “Masing-masing asosiasi sektor usaha mempunyai kewenangan untuk membuat alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan bagi anggotanya,” katanya saat diwawancarai hukumonline di gedung Kemenakertrans Jakarta, Selasa (24/6).

Untuk perusahaan penyedia jasa pekerja, pedoman pelaksanaan menekankan prinsip penting yaitu jenis pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja sifatnya harus penunjang dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Dalam Permenakertrans Outsourcing, jenis pekerjaan yang boleh diserahkan itu dibatasi lima jenis. Selain itu, perusahaan penyedia jasa pekerja dilarang menyerahkan pelaksaan sebagian atau seluruh pekerjaan yang diperjanjikan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja lain. “Jadi tidak boleh disubkontrak,” urai Sunarno.

Sebelum beroperasi, Sunarno menjelaskan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja harus mendapat izin dari dinas tenaga kerja tingkat Provinsi. Izin tersebut hanya berlaku di wilayah yang bersangkutan dan berlaku selama tiga tahun. Pada saat izin itu habis perusahaan penyedia jasa pekerja dapat memperpanjang setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Mengenai perjanjian bisnis antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja, harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam pasal 19 dan 20 Permenakertrans Outsourcing. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, dinas tenaga kerja kabupaten/kota akan menolak pendaftaran yang diajukan. Kalau ditemukan ada perusahaan penyedia jasa pekerja yang belum melakukan pendaftaran, izin operasionalnya akan dicabut dinas tenaga kerja tingkat Provinsi.

Tags: