Kantongi Izin, Freeport Tetap Harus Renegosiasi
Berita

Kantongi Izin, Freeport Tetap Harus Renegosiasi

Dikhawatirkan izin tambang bawah tanah yang didapatkan menjadi alat pengecoh renegosiasi kontrak.

CR15
Bacaan 2 Menit
Kantongi Izin, Freeport Tetap Harus Renegosiasi
Hukumonline

Pasca ambruknya tambang bawah tanah Big Gossan, PT Freeport Indonesia diizinkan untuk beroperasi kembali. Selain memberikan izin produksi wilayah tambang terbuka (open pit) pada 21 Juni, pemerintah juga mengeluarkan izin produksi wilayah kerja tambang bawah tanah (underground) kepada perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, surat izin persetujuan operasi yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite itu secara resmi telah diserahkan kepada Freeport. Menurutnya, pemberian izin ini diberikan setelah mengevaluasi dan mempelajari hasil dari Tim Investigasi Independen yang dibentuk oleh Menteri ESDM dan termasuk dukungan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Menurut Susilo, Tim Independen sudah menyelesaikan pekerjaan dan sudah melaporkannya kepada Menteri ESDM mengenai kelayakan produksi di lapangan. Hasil laporan tersebut juga telah dibahas bersama antara Menteri ESDM dengan manajemen Freeport.

“Sejak 21 Juni lalu, kami sudah berikan izin tambang terbuka. Setelah melalui evaluasi bersama inspektur tambang, dan tim independen yang telah dibentuk beserta kepolisian, maka kami mulai hari ini memberikan izin Freeport membuka seluruh kegiatan tambangnya,” ujar Susilo di Jakarta, Selasa (9/7).

Susilo mengatakan, semua rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan Tim Independen harus dilaksanakan Freeport. Dia juga meminta kepada Freeport agar training-training kegiatan yang tidak melibatkan pertambangan underground sebaiknya dilakukan diluar terowongan, termasuk pengawasan seluruh terowongan juga dapat dilaksanakan Freeport.

Namun, Susilo menegaskan bahwa pemberian izin kepada Freeport tidak ada kaitannya dengan proses renegosiasi kontrak. “Renegosiasi itu kan menyangkut keseluruhan, jadi kita segera untuk melakukan pembicaraan lagi lah,” jelas Susilo.

Sebagaimana diketahui, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan penyesuaian ketentuan dalam kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara. Pasal 169 huruf (b) UU Minerba tersebut mengatur bahwa kontrak karya harus disesuaikan, antara lain mengenai besaran lahan tambang disesuaikan dengan ketentuan yang diatur.

Tags:

Berita Terkait