Lembaga Perlindungan Investor Tunggu Izin OJK
Berita

Lembaga Perlindungan Investor Tunggu Izin OJK

Setelah komisaris dan direksi ditunjuk, OJK akan mengeluarkan surat edaran terkait tata cara pemberian jaminan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Lembaga Perlindungan Investor Tunggu Izin OJK
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pembentukan lembaga perlindungan investor atau Investor Protect Fund (IPF) pada tahun ini. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, IPF yang sudah dibentuk dari tahun 2011 tersebut tengah merampungkan syarat terakhirnya sebelum aktif.

“Kita targetkan di tahun 2013 IPF sudah bisa berjalan, tergantung dari ketentuan yang diselesaikan dan izinnya,” ujar Nurhaida di Jakarta, Kamis (15/8).

Sejumlah syarat tersebut adalah ditunjuknya komisaris dan direksi IPF. Untuk tahapan ini, OJK tengah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada sejumlah calon. Setelah komisaris dan direksi ditunjuk, selanjutnya OJK akan mengeluarkan beberapa surat edaran terkait tata cara pemberian jaminan dalam IPF.

Lalu, lanjut Nurhaida, OJK juga akan merampungkan tugasnya dengan memberikan izin usaha bagi IPF. “Jika sudah lulus dan diberikan izin, perusahaan ini sudah bisa berjalan,” katanya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menambahkan, keberadaan IPF nantinya penting untuk memperoleh kepercayaan dari investor di pasar modal. Menurutnya, untuk mendukung kinerja IPF nanti, OJK sendiri akan segera meluncurkan Gerakan Nasional Cinta Pasar Modal.

Ia berharap, langkah ini nantinya mampu mengakselerasi terbentuknya IPF yang berfungsi untuk melindungi transaksi saham dengan perusahaan sekuritas. "IPF sangat penting bagi kita untuk menambah confidence para investor. Peranan domestik juga menjadi concern kami. Diharapkan Gerakan Nasional Cinta Pasar Modal yang akan di-launching tahun ini menjadi bagian signifikan untuk menambah jumlah investor lokal," kata Muliaman.

Muliaman menyadari program ini tak bisa berjalan sendiri. Untuk itu, diperlukan sosialisasi yang intensif dari para stakeholder. Tujuan sosialisasi ini nantinya dapat mendorong peran investor domestik baik retail maupun institusional untuk aktif dalam pasar saham di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait