Perusahaan Penggali Batu Besi Bangkrut
Berita

Perusahaan Penggali Batu Besi Bangkrut

Tidak dipersoalkan uang dikirim ke rekening pribadi atau rekening perusahaan.

HRS
Bacaan 2 Menit
Perusahaan Penggali Batu Besi Bangkrut
Hukumonline

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan memailitkan PT Mandiri Agung Jaya Utama, perusahaan penggali batu besi. Majelis berpandangan Mandiri Agung terbukti memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.Utang sejumlah Rp23,24 miliar dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU).

Pembuktian yang sederhana atas eksistensi utang ini merujuk pada perjanjian Penyelesaian Utang Piutang Usaha Batu Besi Musi Rawas pada 23 Mei 2011. Perjanjian tersebut telah mengatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk kewajiban Mandiri Agung untuk mengangsur dana yang dipinjamkan PT Galena Surya Gemilang sejumlah Rp15 miliar.

Tata cara angsuran pun telah dirinci dalam perjanjian tersebut. Namun, jangankan membayar lunas, Mandiri Agung sama sekali tidak pernah mengangsur utang-utangnya. Atas hal ini, majelis berpandangan eksistensi utang telah terbukti secara sederhana.

Dalam pertimbangan lainnya, majelis menolak eksepsi yang diajukan Mandiri Agung. Untuk diketahui, Mandiri Agung menolak memiliki utang terhadap Galena. Sebab, utang piutang ini timbul dari kesepakatan yang dibuat antara Galena dengan Direktur Mandiri Agung, Toyib Saman.

Kala itu, Toyib tidak bertindak untuk nama perusahaan, melainkan atas nama pribadi. Ketika bertindak, Toyib tidak mendapatkan persetujuan dewan komisaris. Hal ini bertentangan dengan Anggaran Dasar perusahaan. Lebih lagi, uang pinjaman tersebut tidak dikirim ke rekening perusahaan, melainkan rekening pribadi Toyib.

Terhadap hal ini, majelis berpandangan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab atas perbuatan Direktur Utamanya, Toyib Saman. Majelis tidak memperdulikan uang pinjaman tersebut dikirim bukan ke rekening perusahaan.“Itu adalah persoalan teknis,” putus ketua majelis hakim  perkara ini, Edi Suwanto,dalam persidangan, Kamis (15/8).

Kuasa hukum Galena, Herlina Hutahayan menyambut baik putusan majelis. Menurut dia, putusan ini merupakan akibat dari sikap Mandiri Agung yang selalu mengelak dari kewajiban. Setiap Galena menagih utang-utang tersebut, Mandiri Agung selalu menolak untuk membayar.“Memang dia tidak punya keinginan untuk membayar utang,” tukas Herlina usai persidangan.

Kuasa hukum Mandiri Agung,Indra Pramono Ekoputra,membeberkan alasan perusahaan tidak membayar utang-utang tersebut. Sebab, Toyib Saman ketika melepaskan tanggung jawabnya kepada pengurus perusahaan baru menyatakan tidak ada utang sama sekali kepada pihak ketiga, termasuk utang kepada Galena. Pengakuan tidak ada utang kepada pihak ketiga ini ditulis Toyib ke dalam sebuah surat pada 2012 lalu.

Kalaupun utang tersebut ada, pihak yang bertanggung jawab membayar utang-utangnya adalah Toyib Saman. Indra tetap bersikeras bahwa Toyib Saman bertindak tanpa persetujuan dewan komisaris. Persetujuan dewan komisaris, menurut Indra, sangat penting. Jika tidak ada persetujuan dewan komisaris, tindakan tersebut tidak hanya melanggar Anggaran Dasar Perusahaan, tetapi juga UU No.  40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas.“Namun, hal ini tidak dipertimbangkan majelis hakim. Kami kecewa dengan putusan majelis,” tuturnya.

Kendati demikian, Indra tidak menjawab tegas akan melakukan upaya hukum atau tidak atas putusan majelis. “Kita memang masih ada upaya hukum. Tapi, kita lihat nanti saja,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait