Nindya Karya Sebut Kurator Cari Proyek
Berita

Nindya Karya Sebut Kurator Cari Proyek

Pengacara Nindya Karya pertanyakan alasan PKPU.

HRS
Bacaan 2 Menit
Nindya Karya Sebut Kurator Cari Proyek
Hukumonline

Setelah permohonan PKPU I terhadap PT Nindya Karya (Persero) ditolak, pemohon PKPU PT Uzin Utz Indonesia (UUI) tak lantas berhenti. Masih ada babak kedua yang ditempuh untuk mencapai tujuan perusahaan tersebut. Pada Selasa (03/9) kemarin, babak kedua permohonan PKPU terhadap Nindya Karya kembali dimulai.

Sidang pertama permohonan yang diajukan oleh PT Uzin Utz Indonesia ini diwarnai protes dari pengacara Nindya Karya, Zaenal Abidin.Protes Zaenal muncul lantaran UUI tidak mau menerima pembayaran utang yang dilakukan Nindya Karya. UUI diduga sengaja menutup rekening tabungannya. Alhasil, Nindya Karya tidak bisa mentransfer sejumlah uang. Karena ditutup, Nindya Karya mendatangi kantor UUI dan membayar secara tunai. Namun, lagi-lagi pihak UUI menolak pembayaran.

Akhirnya, Zaenal memutuskan untuk menitipkan uang tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 22 Agustus 2013.“Penolakannya tanpa alasan yang jelas. Ini ada apa dengan PKPU ini,” ucapnya usai persidangan.

Sikap UUI ini menimbulkan tanda tanya di benak Zaenal. Ia menilai penolakan UUI tak lebih agar para kurator atau pengurus dapat menguasai aset-aset Nindya Karya. Terlebih lagi, aset Nindya Karya pasca direstrukturisasi telah mencapai Rp116 miliar. Tak heran jika Zaenal berpendapat PKPU ini untuk merusak BUMN yang sudah sehat. “Tujuannya apa? Agar para kurator-kurator itu ada kerjaan dan dapat duit. Jangan iseng-iseng berhadiahdong,” tegasnya lagi.

Melihat kondisi ini, Zaenal menyalahkan Pasal 222 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Ia menilai ada logika hukum yang salah dari pasal tersebutkarena memberikan kesempatan kepada para kreditor untuk mengajukan permohonan PKPU apabila debitor disinyalir tak bisa membayar utang. Karena pasal tersebut, praktiknya banyak kreditor yang mengambil kesempatan ini untuk menjatuhkan debitor.

“PKPU adalah haknya debitor. Haknya kreditor adalah pailit. Ini sudah salah kaprah,” pungkasnya.

Ivan Wibowo, kuasa hukum UUI, tak gentar melawan tudingan-tudingan Nindya Karya. Ivan pun dengan tegas mengatakan apa yang menjadi keinginannya, yaitu Nindya Karya berada dalam PKPU. “Kita maunya ya PKPU,” ucap Ivan ketika ditanyakan maksud dari penolakan pembayaran utang tersebut, Selasa (03/9).

Ivan juga memperingatkan agar BUMN-BUMN Indonesia untuk tidak arogan dengan perusahaan kecil lainnya. Meskipun utang tersebut dinilai kecil, BUMN tetap saja tak memiliki alasan mengecilkan perusahaan tersebut. Baik besar maupun kecil, perusahaan tersebut adalah mitra kerja BUMN. Ketika mitra merasa jengkel, mitra pun bisa melakukan penagihan dengan cara luar biasa, yaitu PKPU atau kepailitan. “PKPU ini kan benar secara legal formal. Terus kenapa kalau PKPU,” tantang Ivan lagi.

Terkait dengan tudingan Zaenal yang mengatakan ada proyekan buat para pengurus, Ivan mempersilahkan Zaenal untuk mempertanyakan hal ini secara langsung kepada para pengurusnya. “Silahkan ditanyakan sama kuratornya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, UUI memohonkan PKPU lantaran merasa tidak mendapatkan pembayaran piutangnya dari Nindya Karya yang telah mencapai Rp327,7 juta. Pinjaman tersebut dicairkan untuk pengerjaan proyek Aston Mangga Dua Hotel & Residence. Padahal, utang tersebut telah jatuh tempo sejak 2008 lalu dan utang ini pun telah diakui Nindya Karya berdasarkan surat konfirmasi utangnya pada 30 Juli 2013 lalu.

Tags:

Berita Terkait