Khofifah Minta MK Diskualifikasi Soekarwo-Yusuf
Berita

Khofifah Minta MK Diskualifikasi Soekarwo-Yusuf

Kubu Khofifah tuding ada dugaan penggunaan uang negara hingga Rp5 triliun.

ASH
Bacaan 2 Menit
Khofifah Minta MK Diskualifikasi Soekarwo-Yusuf
Hukumonline

Pasangan calon gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawiredja akhirnya mempersoalkan hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Jawa Timur ke MK. Pasangan yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai Pilgub Jawa Timur digelar 29 Agustus lalu itu diwarnai kecurangan yang dilakukan pasangan tertentu.  

“Setelah kita mempertimbangkan bukti-bukti, kita putuskan ajukan gugatan ke MK,” kata kuasa hukum pasangan Khofifah-Herman, Otto Hasibuan usai mendaftarkan permohonannya di Gedung MK, Rabu (11/9).

Otto mengatakan alasan utama menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ini, karena pihaknya menemukan upaya sistematis penggunaan dana berupa hibah berjumlah sekitar Rp5 triliun. Dana hibah sebesar itu digunakan pada saat kampanye untuk memenangkan pasangan tertentu yang diberikan kepada masyarakat pemilih dan kelompok tertentu. Hal ini tentunya mempengaruhi perolehan suara pasangan gubernur lainnya.

Rincian dana Rp5 triliun itu digelontorkan untuk dana hibah sebesar Rp4,1 triliun, bantuan sosial Rp77 miliar, bantuan keuangan desa sekitar Rp903 miliar. “Bayangkan kekuatan uang hampir 5 triliun itu bisa digelontorkan, ini dilakukannya sejak 2012 hingga pemilihan. Nanti, kita buktikan dalam persidangan,” kata Otto.

“Ibarat pertandingan olahraga itu ‘doping’ yang diberikan pasangan tertentu dengan menggunakan biaya negara. Tentunya, kalau orang itu menang sanksinya diskualifikasi, tidak pemilihan ulang,” lanjutnya.

Menurutnya, kalau pasangan kepala daerah sudah menggunakan “doping” (menggunakan uang negara) seharusnya kemenangannya didiskualifikasi. “Kalau MK mendiskualifikasi pemenang (Soekarwo-Syaifullah Yusuf)saya yakin MK melakukan satu perbuatan yang mendidik bangsa ini, menyelesaikan persoalan bangsa ini yang selalu menggunakan uang negara untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.

Karena itu, dia berharap MK berani membuat putusan yang bisa menjadi landmark decision bagi penyelesaian persoalan bangsa ini khususnya penggunaan uang negara dalam pemilukada. Sebab, persoalan ini tidak hanya terjadi di Pemilukada Jawa Timur, tetapi di daerah lain. Seperti kasus Palembang meski hanya diputus pemilihan ulang.      

Tags: