Pelaku Pengiriman Wilfirida Bisa Dihukum Berlapis
Aktual

Pelaku Pengiriman Wilfirida Bisa Dihukum Berlapis

ANT
Bacaan 2 Menit
Pelaku Pengiriman Wilfirida Bisa Dihukum Berlapis
Hukumonline

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan, oknum pelaku di Indonesia yang mengirim Wilfrida Soik ke Malaysia dapat dikenakan hukuman berlapis.

"Oknum pelaku di Indonesia yang memberangkatkan Wilfrida bisa dikenakan sanksi hukum berlapis, karena pemberangkatan TKI non-prosedural masuk dalam kategori tindakan perdagangan orang (human trafficking) dan pelakunya harus dikenakan sanksi hukuman yang seberat-beratnya," kata Jumhur Hidayat, di Kupang, Sabtu (28/9).

Alasannya karena tindakan perdagangan manusia ini setara dengan tindak kejahatan internasional di bawah terorisme dan sindikat narkoba, kata Jumhur Hidayat terkait kasus Wilfrida Soik yang dijatuhui hukuman mati di Malaysia.

Hukuman yang bisa dikenakan kepada pelaku adalah pertama, menempatkan TKI non-prosedur berikut dilakukan pada saat moratorium TKI sektor PLRT ke Malaysia masih belum dicabut.

Walfrida Soik diberangkatkan ke Malaysia pada 28 Oktober 2010. Sedangkan pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan moratorium TKI PLRT ke Malaysia pada Juli 2009, katanya menjelaskan.

Kedua, Walfrida Soik diberangkatkan di bawah umur, yakni usia 17 tahun sedangkan persyaratan menjadi TKI usia minimal 21 tahun bagi TKI sektor PLRT.

"Jadi pelaku penempatan Walfrida Soik patut diberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya, karena patut diduga melakukan tindakan trafficking," kata Jumhur.

Ketiga, Pemerintah Malaysia harus menindak tegas kepada agency TKI di negaranya. Sebab Walfrida Soik ternyata ditampung agency TKI terlebih dulu sebelum kemudian disalurkan kepada pengguna di Malaysia. Walfrida Soik diterbangkan dari Kupang, NTT, menuju Jakarta kemudian diteruskan ke Kuala Lumpur, Malaysia. Setibanya di Malaysia, dia ditampung oleh agency AP Master Sdn Bhd Kelantan, Malaysia, dan kemudian disalurkan ke pengguna.

"Ini artinya, Pemerintah Malaysia turutserta melindungi para agency TKI non-prosedural yang datang bekerja di negaranya. Dan patut diingat, kejadian itu pada saat masih moratorium TKI PLRT. Tindakan Pemerintah Malaysia yang memberika JP Visa, berikut melindungi agency TKI itu tidak ubahnya 'tukang tadah' dengan melegalkan perdagangan manusia berkedok penempatan TKI," ungkap Jumhur.

Tags: