ESDM Tetapkan Dimetil Eter sebagai Bahan Bakar
Berita

ESDM Tetapkan Dimetil Eter sebagai Bahan Bakar

Sebagai bahan bakar, DME dapat dimanfaatkan secara langsung maupun sebagai campuran.

KAR
Bacaan 2 Menit
ESDM Tetapkan Dimetil Eter sebagai Bahan Bakar
Hukumonline

Pertengahan September lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peraturan mengenai penyediaan, pemanfaatan dan tata niaga dimetil eter sebagai bahan bakar. Dimetil Eter merupakan energi yang dihasilkan dari berbagai sumber energi yang perlu dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai bahan bakar.

Dimetil eter (DME) sebagai bahan bakar adalah suatu senyawa organik dengan rumus kimia CH3OCH3 yang dapat dihasilkan dari pengolahan gas bumi, hasil olahan dan hidrokarbon lain yang pemanfaatannya untuk bahan bakar.

Dalam Permen ESDM No. 29 Tahun 2013 ini diatur mengenai penyediaan, pendistribusian dan pemanfaatan DME sebagai bahan bakar, tunduk dan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha migas. Tata cara penyediaan dan pendistribusian DME sebagai bahan bakar, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG kecuali ditetapkan lain dalam aturan ini.

Pasal 4 peraturan tersebut mengatur bahwa DME sebagai bahan bakar, dapat dimanfaatkan secara langsung maupun sebagai campuran. DME sebagai pemanfaatan langsung merupakan pemanfaatan DME murni 100% untuk sektor industri, transportasi dan rumah tangga. DME dengan pemanfaatan sebagai campuran merupakan pemanfaatan DME untuk bahan campuran LPG atau LGV dengan komposisi tertentu.

Penyediaan DME untuk pemanfaatan secara langsung, hanya dapat dilakukan oleh badan usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan DME sebagai bahan bakar dan atau izin Usaha Niaga DME sebagai bahan bakar.Sedangkan penyediaan DME sebagai campuran, hanya dapat dilakukan badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Dirjen Migas.

Badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga DME atau badan usaha pemegang izin Usaha Niaga LPG yang memanfaatkan DME sebagai campuran, wajib melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi standar terkait penggunaan infrastruktur penunjang, keselamatan minyak dan gas bumi serta melakukan sosialisasi dari kebijakan pemanfaatan DME sebagai campuran.

Sementara itu, Pasal 6 mengatur untuk memenuhi kebutuhan dan penggunaan sendiri, pengguna langsung DME sebagai bahan bakar dapat melakukan impor DME sebagai bahan bakar setelah mempertimbangkan ketersediaan DME sebagai bahan bakar di dalam negeri. Untuk melaksanakan impor ini, wajib mendapatkan rekomendasi dari Menteri ESDM.

Tags: