Bank Mutiara Patuhi KPK
Aktual

Bank Mutiara Patuhi KPK

ANT
Bacaan 2 Menit
Bank Mutiara Patuhi KPK
Hukumonline

PT Bank Mutiara Tbk mematuhi Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) yang melarang direksi membayar uang investor PT Antaboga Delta Securitas, kata kuasa hukum bank itu Mahendradatta. “KPK melarang direksi Bank Mutiara membayar uang investor Antaboga. Atas dasar itu kami merekomendasikan direksi Bank Mutiara untuk tidak membayarnya," katanya di Yogyakarta, Selasa (1/10).

Menurut dia, rekomendasi tersebut dikeluarkan karena investor Antaboga bukan nasabah Bank Mutiara. Jika Bank Mutiara membayar berarti melakukan pelanggaran hukum. "Jika direksi membayar uang investor Antaboga, nanti bisa terkena pidana, karena uang Bank Mutiara itu milik negara. Oleh karena itu, kami mengingatkan direksi Bank Mutiara agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Ia mengatakan aset Bank Mutiara yang mencapai Rp15 triliun tersebut merupakan uang milik negara, dan 100 persen akan dikembalikan ke kas negara. Jadi, bukan untuk membayar uang investor Antaboga. "Pada 2008 Bank Century di-'bail out' oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena dianggap bank gagal yang berdampak sistemik. Setelah di-'bail out' Bank Century menjadi Bank Mutiara, dan asetnya sebesar 99,996 persen menjadi milik negara," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, KPK memberikan "warning" sangat tegas bahwa uang negara harus kembali utuh, bulat, dan tidak boleh berkurang sedikitpun. "'Warning dari KPK itu menjadi dasar direksi Bank Mutiara untuk tidak membayar uang investor Antaboga. Hal itu dilakukan agar tidak terjerat Undang-undang (UU) Perbankan dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Corporate Secretary Bank Mutiara Rohan Hafas mengatakan, investor Antaboga seharusnya menuntut uang ke Robert Tantular sebagai pihak yang bertanggung jawab. "Aset milik Robert Tantular yang ada di dalam negeri maupun luar negeri bisa disita untuk mengganti uang investor Antaboga," katanya.

Tags:

Berita Terkait