Angka Transfer ke Daerah Tahun 2014 Capai Rp592,5 T
Berita

Angka Transfer ke Daerah Tahun 2014 Capai Rp592,5 T

Terdiri dari dana perimbangan sebesar Rp487,9 triliun dan dana penyesuaian otonomi khusus sebesar Rp104,6 triliun.

FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Rapat Panitia Kerja (Panja) Transfer Daerah dengan pemerintah menyepakati angka transfer ke daerah untuk tahun 2014 mencapai Rp592,5 triliun. Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Djoko Udjianto mengatakan, dana transfer daerah tersebut terdiri dari dana perimbangan sebesar Rp487,9 triliun dan dana penyesuaian otonomi khusus (otsus) sebesar Rp104,6 triliun.

Ia mengatakan, dalam kesimpulan rapat juga disepakati mengenai dana tambahan pembangunan infrastruktur untuk di Papua dan Papua Barat. Besaran tambahan dana bagi kedua provinsi itu berbeda satu sama lain. “Selain itu ada tambahan pembangunan infrastruktur di Papua dan Papua Barat,” kata Djoko di Komplek Parlemen di Jakarta, Senin (7/10).

Tambahan tersebut, kata Djoko, terdiri dari dana pembangunan infrastruktur di Papua sebesar Rp2 triliun dan pembangunan infrastruktur di Papua Barat sebesar Rp500 miliar. Untuk dana infrastruktur di Papu naik dari rencana awal sebesar Rp1,75 triliun, sedangkan dana pembangunan infrastruktur di Papua Barat turun dari rencana awal Rp750 miliar.

Anggota Banggar Nurdin Tampubolon menyarankan agar penentuan pemberian anggaran infrastruktur berbasis kepada sumber daya, pengolahan dan aktifitas dari masyarakat itu sendiri. Menurutnya, tanpa basis ini, tak akan terjadi pembangunan infrastruktur.

Akibat tak terbangunnya infrastruktur, kata Nurdin, masyarakat akan sulit dalam meningkatkan produksinya sehingga perdagangan tak menjadi besar. “Penganggaran harus berbasis kepada desa, belanja barang dan belanja modal bagaimana, pengawasannya harus tegas dari pemerintah,” katanya.

Di tempat yang sama, Dirjen Peirmbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto Harjowiryono mengatakan, pemberian tambahan infrastruktur ini hanya berlaku untuk Papua dan Papua Barat. Ia tak menampik jika ada perbedaan besaran dana tambahan bagi kedua provinsi tersebut.

Marwanto mengatakan, perbedaan besaran pemberian dana tambahan infrastruktur bagi Papua dan Papua Barat lantaran didasarkan kepada jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah desa yang ada di masing-masing provinsi. “Disepakati bahwa pembagian dana tambahan infrastruktur yang ada didasarkan pada jumlah penduduk, memperkirakan luas wilayah dan jumlah kampung,” katanya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c angka tiga UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menyebutkan bahwa Provinsi Papua berhak memperoleh dana tambahan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarnya ditetapkan antara pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Dari perhitungan tersebut, kata Marwanto, rata-rata tiap tahun pembagian dana tambahan infrastruktur bagi Papua sebesar 70 persen dan Papua Barat 30 persen. “Ini concern yang bagus, memang pada saat Papua dikembangkan jadi Papua dan Papua Barat, disepakati bahwa ada pembagian dana tambahan infrastruktur,” katanya.

Untuk diketahui, dari laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu tercatat mengenai informasi transfer ke daerah. Dari pagu dana otonomi khusus tahun 2013 Provinsi Papua sebesar Rp4,92 triliun, baru terealisasikan Rp3,69 triliun. Sedangkan dari pagu dana otonomi khusus Provinsi Papua Barat Rp2,29 triliun, baru teralisasikan Rp1,72 triliun hingga bulan Agustus 2013.

Tags: