Optimisme Larangan Ekspor Mineral Mentah 2014
Berita

Optimisme Larangan Ekspor Mineral Mentah 2014

Padahal baru 28 perusahaan yang mengajukan proposal pembangunan smelter.

FNH
Bacaan 2 Menit
Optimisme Larangan Ekspor Mineral Mentah 2014
Hukumonline

Mulai 2014 mendatang, para pengusaha pertambangan tak bisa lagi langsung mengekspor mineral mentah. Sesuai ketentuan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, investor lokal dan asing diwajibkan melakukan pengolahan mineral di Indonesia. Caranya, membangun pabrik pemurnian mineral alias smelter.

Pemerintah tetap optimis larangan itu bisa dijalankan meskipun waktu yang tersisa tinggal ‘menghitung hari’. Apalagi, seperti diakui Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo, baru 28 perusahaan yang mengajukan proposal pembangunan smelter. Permohonan diajukan ke Kementerian ESDM. "Yang baru diterima ada 28 perusahaan," kata Susilo usai memberikan kata sambutan dalam acara "Indonesia Investment Summit" di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Kamis (7/11).

Meski begitu, Susilo menilai pembangunan smelter telah mengalami perkembangan signifikan. Ia menunjuk progress pembangunan smelter yang sudah berjalan 10 persen sebanyak 4 perusahaan, 20 persen untuk 4 perusahaan dan proses pembangunan smelter oleh 15 perusahaan sudah mencapai 60-70 persen. Melihat perkembangan itu Susilo yakin ada smelter yang sudah selesai sebelum memasuki 2015.

Smelterakan dibangun di Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera. Perusahaan yang sudah membangun bergerak di bauksit, nikel, alumina dan bijih besi. Menurut Susilo proses pembangunan smelter tak akan terlalu lama. Contohnya, smelter di Freeport dan Newmont bisa selesai dalam dua tahun. "Ada yang membangun smelter di bawah dua tahun,” ujarnya.

Dukungan atas kebijakan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti. Bayu mengatakan pemerintah optimis menjalankan amanat UU Minerba tersebut. "Memang sebelumnya pesimis, tapi seteleh meminta data dari berbagai pihak akhirnya pemerintah optimis," kata Bayu.

Kekhawatiran utama saat pelarangan ekspor mineral mentah, lanjut Bayu adalah shock terhadap ekspor. Tetapi setelah pemerintah melakukan perhitungan dan memantau pasar serta melakukan komunikasi dengan para buyer, shock ekspor tidak menunjukkan sesuatu yang mengkhawatirkan.

Untuk itu, Kemendag akan membuat aturan tentang ekspor mineral. "Yang pastinya Kementerian Keuanga, ESDM dan Kementerian Perdagangan serta Kementerian lainnya komitmen untuk melakukan amanat UU tersebut. Nanti Kemendag akan buat regulasinya," jelas Bayu.

Bayu juga menegaskan pemerintah akan bersama-sama membahas insentif bagi perusahaan yang tengah membangun smelter tapi belum selesai pada 2014 mendatang.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan akan memberikan pengecualian ekspor terhadap perusahaan yang tengah melakukan pembangunan smelter tapi belum akan selesai pada 2014. Insentif tersebut berupa izin ekspor mineral mentah dengan jumlah yang dibatasi serta kewajiban penyelesaian smelter setelah tiga tahun feasibility study.

Tags:

Berita Terkait