Pegawai MA Divonis Dua Tahun Penjara
Berita

Pegawai MA Divonis Dua Tahun Penjara

Lantaran menerima suap dari seorang advokat.

FAT
Bacaan 2 Menit
Pegawai non-aktif Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman. Foto: SGP
Pegawai non-aktif Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman. Foto: SGP

Pegawai non-aktif Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, yang menjadi terdakwa korupsi terbukti menerima suap dari seorang advokat yang bernama Mario C Bernardo. Demikian kesimpulan pembacaan putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/12).

Majelis hakim yang dipimpin Antonius Widjianto menilai, atas perbuatan itu, terdakwa Djodi divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta. Jika denda tak dibayarkan, maka terdakwa menjalani kurungan selama empat bulan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Dalam perkara ini, majelis menilai, terdakwa terbukti melanggar sebagaimana dakwaan primair yakni melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagaimana diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya yang berharap Djodi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair lima bulan kurungan.

Dalam kasus ini, uang suap sebesar Rp150 juta tersebut diberikan Mario kepada Djodi melalui Deden bertujuan untuk diberikan kepada Suprapto, Staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh. Pemberian uang tersebut guna mengurus kasasi perkara penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Dalam fakta persidangan, kata Hakim Anggota Sutiyo Jumadi, uang dimaksudkan agar perkara kasasi yang menyeret Hutomo diterima oleh majelis hakim agung. Bahkan, uang tersebut diharapkan dapat menyeret Hutomo ke penjara sebagaimana memori kasasi jaksa penuntut umum.

Sutiyo mengatakan, permintaan untuk menyeret Hutomo datang dari klien terdakwa, yakni Direktur PT Grand Wahana Indonesia, Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa keduanya menyanggupi akan memberikan uang agar kasasi dapat diterima majelis hakim agung.

Tags:

Berita Terkait