Yusril Optimis Permohonannya Dikabulkan
Berita

Yusril Optimis Permohonannya Dikabulkan

Jika MK mengabulkan permohonan ini tidak perlu ada pihak-pihak khawatir akan adanya kekacauan.

ASH
Bacaan 2 Menit
Yusril Optimis Permohonannya Dikabulkan
Hukumonline
Majelis Panel MK menggelar sidang sidang perdana pengujian sejumlah pasal dalam UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan Calon Presiden (Capres) dari Partai Bulan Bintang (PBB) Prof Yusril Ihza Mahendra. Dia mempersoalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112  UU Pilpres terkait pelaksanaan Pilpres tiga bulan setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif (tidak serentak).

Yusril menilai pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1), (2), (3) UUD 1945 dihubungkan dengan sistem republik yang diatur Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C UUD 1945. Sebab, Pasal 22E UUD 1945 menyebut pemilu sekali dalam lima tahun yang diartikan sebagai pemilu legislatif, sehingga seharusnya Pemilu Legislatif dan Pilpres dilaksanakan serentak (sekali) pada hari yang sama.

Sementara menurut Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 disebutkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus mencalonkan pasangan calon presiden sebelum pelaksanaan pemilu. Menurutnya, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tak bisa ditafsirkan lain kecuali parpol yang mengusulkan capres berstatus peserta Pemilu. Sebab, adanya Pasal 9 UU Pilpres soal ambang batas parlemen (parliementary threshold) dimungkinkan parpol peserta Pemilu tak berstatus lagi peserta Pemilu ketika tak lolos ambang batas dalam pemilu legislatif. Sementara berdasarkan UU Pemilu Legislatif dan UU Parpol, Parpol sebagai peserta Pemilu setelah ada penetapan KPU hingga penyelenggaraan semua pemilu selesai.

 “Jika melihat konstitusi tak mungkin pemilihan legislatif dilaksanakan lebih dulu daripada pilpres. Terlebih, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial,” tutur Yusril dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang MK, Selasa (21/1).

Dalam petitumnya, Yusril memintaMK menafsirkan maksud Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E UUD 1945 dengan menyatakan pemilu legislatif dan Pilpres dilakukan secara serentak, sehingga sejak awal setiap peserta pemilu sudah bisa mengusulkan pasangan calon presiden.

Dalam persidangan majelis Panel mempertanyakan permohonan Yusril yang kemungkinan bakal dinyatakan nebis in idem (objek perkara sama). Sebab, MK sudah pernah mengeluarkan putusan untuk perkara yang sama dan dalam waktu dekat akan memutus pengujian UU Pilpres yang tuntutannya pun sama.

“Tetapi, kalau permohonan ini alasan konstitusionalnya berbeda dengan permohonan sebelumnya akan diperiksa perbedaannya,” tutur ketua majelis panel, Ahmad Fadlil Sumadi.   

Lalu, MK memberikan waktu selama 14 hari terhadap Yusril untuk memperbaiki permohonannya. MK sendiri belum bisa memastikan apakah sidang pengujian UU Pilpres ini akan dilanjutkan dalam sidang pleno atau tidak.  Sementara dalam waktu dekat, MK akan memutus pengujian UU Pilpres mengenai pemilu serentak yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak pada 23 Januari 2014 mendatang.

Meski begitu, Yusril tetap optimis MK akan mengabulkan pengujian UU Pilpres terkait pemilu serentak. “Saya optimis, saya yakin kalau MK bisa bersikap objektif, adil, bijaksana sebagai negarawan, mereka akan mengabulkan permohonan saya,” ujar Yusril usai persidangan di gedung MK Jakarta.  

Yusril meyakinkan MK bahwa dirinya memiliki alasan konstitusional dan pasal batu uji yang berbeda dari pengujian UU Pilpres sebelumnya walaupun ada kesamaan dalam petitumnya (tuntutan). Baginya, perbedaan ini dapat dibuktikan dalam persidangan berikutnya. Sebab, Yusril mengaku telah melakukan penelitian terhadap pengujian UU Pilpres sebelumnya.

“Saya sungguh memohon agar majelis ini bersikap bijak dan adil. Kalau sekiranya majelis mengkehendaki saya akan buktikan dalam sidang ini,” katanya.

Yusril mengingatkan jika MK mengabulkan permohonan ini tidak perlu ada pihak-pihak yang khawatir akan adanya kekacauan. Baginya, Pemilu akan tetap berjalan pada tahun ini, hanya saja kemungkinan akan diundur hingga Juli 2014. “Pelantikan anggota DPR,  DPD, dan DPRD tetap tanggal 1 Oktober dan pelantikan Presiden akan tetap dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2014,  tidak akan ada kekacauan kecuali mereka mau bikin kacau. Semua itu hanya soal teknis pemilu,” lanjutnya. 

“Maksud UUD 1945 pun jelas bahwa partai politik mengajukan capres sebelum pelaksanaan pemilu legislatif. Kalau MK menafsirkan seperti itu tidak perlu perubahan undang-undang, putusan MK itu langsung mengikat dan batal normanya.”
Tags: