Pemilik Merek Kopitiam Bosan Terus Digugat
Berita

Pemilik Merek Kopitiam Bosan Terus Digugat

Gunakan analogi merek AQUA yang berarti “Air”.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Kuasa Hukum Pemilik Merek Kopitiam Susy Tan menilai gugatan terhadap merek milik kliennya tak berbeda dengan gugatan sebelumnya. Ilustrasi. Foto: commons.wikimedia.org
Kuasa Hukum Pemilik Merek Kopitiam Susy Tan menilai gugatan terhadap merek milik kliennya tak berbeda dengan gugatan sebelumnya. Ilustrasi. Foto: commons.wikimedia.org
Abdul Alex Soelistyo, pemilik merek Kopitiam, gerah dan mengaku bosan digugat berkali-kali oleh pihak yang mempersoalkan merek Kopitiam miliknya. Ia merasa semakin besar karena para penggugat selalu mendalilkan hal yang sama, yakni pelanggaran Pasal 5 huruf c dan d UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

“Ya, bosan juga karena digugat dengan dalil yang sama. Padahal, klien saya sudah dinyatakan sebagai pihak satu-satunya pemegang merek Kopitiam yang sah,” tutur kuasa hukum Abdul Alex, Susy Tan kepada para wartawan ketika ditemui di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Rabu (19/2).

Susy Tan menjelaskan beberapa gugatan sebelumnya kepada kliennya, seperti yang dilayangkan Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI) dan QQ Kopitiam, mendalilkan penggunaan merek Kopitiam untuk kedai kopi dinilai melanggar Pasal 5 huruf c dan d UU Merek. Dalil ini kembali dilayangkan Phiko Leo Putra, pemilik Lau’s Kopitiam. Bahkan, ini kali kedua Phiko menggugat dengan dalil serupa.

Padahal, lanjut Susy, kliennya sudah ditetapkan sebagai pemilik sah merek kopitiam berdasarkan beberapa putusan pengadilan. Yakni, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 179 PK/Pdt.Sus/2012 tertanggal 20 Maret 2013 dan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 32/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 4 Oktober 2012.

Dua putusan itu pun telah diakui dan dikuatkan kembali melalui Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 67/Pdt.Sus/Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 3 Februari 2014 dalam sengketa QQ Kopitiam melawan Abdul Alex Soelistyo.

Meskipun telah ada putusan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap), Susy tetap memberikan argumentasi hukumnya untuk melawan gugatan Phiko, terutama menyangkut dalil nama Kopitiam sebagai “milik umum”. Susy meminta jangan sampai terjadi salah tafsir terkait frasa “milik umum” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c UU Merek.

Menurutnya, apa yang diuraikan Phiko terkait dengan frasa “milik umum” bercampur baur dengan Pasal 5 huruf d UU Merek, tentang generic name. Padahal, dua frasa ini memiliki makna yang berbeda dan tidak dapat digabungkan dalam satu gugatan. “Generic name sudah pasti merupakan milik publik. Namun, suatu kata milik umum, belum tentu merupakan generic name,” lanjutnya.

Susy mencontohkan kata-kata “Gula”, “Apotek”, “Hotel”, dan “Restoran”. Kata-kata tersebut adalah generic name, yaitu suatu kata yang secara langsung menunjukkan jenis barang atau jenis jasa tanpa perlu mempertanyakan siapa pencipta kata tersebut. Semua usaha yang berkaitan dengan produk atau jasa tersebut boleh saja memanfaatkan nama-nama itu tanpa perlu meminta izin dari siapapun juga.

Sebaliknya, suatu kata yang telah menjadi milik umum, seperti tanda palang merah, kata “ambulance”, tanda tengkorak dengan tulang bersilang, dan tanda sendok garpu tidak merupakan generic name. Pasalnya, kata-kata tersebut tidak dapat diartikan secara langsung kepada jenis jasa atau barang yang bersangkutan.

Namun, Susy menuturkan bila Phiko mencampuradukan Pasal 5 huruf c dan d sekaligus dalam satu gugatan maka akan mengakibatkan argumentasi hukum yang saling bertentangan.

Berdasarkan gugatan, Phiko mendalilkan merek Kopitiam melanggar Pasal 5 huruf c UU Merek karena kata Kopitiam adalah kata umum yang telah diketahui masyarakat umum. Kata yang tidak perlu diartikan lagi seperti kata Garuda, Merpati, atau Gajah sebagaimana kata-kata lain yang terdapat dalam Bahasa Indonesia yang dipergunakan sehari-hari oleh masyarakat Indonesia.

Namun, ketika Phiko hendak mendalilkan merek Kopitiam melanggar Pasal 5 huruf d UU Merek, Phiko mengatakan Kopitiam berasal dari bahasa Hokkien yang perlu diterjemahkan artinya ke Bahasa Indonesia. Uraian yang didalilkan Phiko bertentangan dengan argumentasinya pada saat menjelaskan Pasal 5 huruf c UU Merek.

Jika Phiko konsisten dengan dalil gugatannya yang menyatakan merek Kopitiam yang berarti “Warung Kopi”, maka kata umum yang dikenal masyarakat Indonesia adalah kata yang digunakan dalam bahasa Indonesia, yaitu “Warung Kopi” itu sendiri, bukan kata Kopitiam yang berasal dari bahasa Hokkian.

Susy pun merujuk kepada Putusan Nomor 94/Pdt/2001/Pn.Jkt.Pst antara PT Aqua Golden Mississipi Tbk melawan PT Pitibo Citra Murni. MA secara konsisten menyatakan merek AQUA adalah suatu merek terdaftar di Indonesia dan bukan merupakan keterangan suatu barang sekalipun umum mengetahui bahwa AQUA mempunyai arti Air. Karena, produk yang dijual adalah Air dalam kemasan.

Lebih lanjut, Susy kembali mencoba menguraikan lebih rinci lagi terkait Pasal 5 huruf d UU Merek. Kata “Kopi” misalnya. Kopi adalah suatu kata umum yang telah dikenal seluruh masyarakat Indonesia. Tidak perlu pengertian atau arti lain untuk kata kopi ini karena masyarakat yang menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resminya, tentu langsung mengetahui apa itu Kopi. Namun, kata Kopi ini tidak dapat dijadikan merek untuk jenis produk kopi, baik itu berupa kopi tubruk, minuman kopi, maupun permen kopi. Akan tetapi, jika kata Kopi ini dijadikan merek untuk produk pakaian atau sepatu, hal ini dibolehkan.

Demikian juga dengan merek milik umum seperti tanda tengkorak dengan tulang bersilangan atau kata Polisi. Keduanya adalah kata milik umum yang kata-katanya sama sekali tidak menunjukkan suatu produk atau jasa tertentu, tetapi sama sekali tidak dapat digunakan sebagai merek atau tanda untuk jenis barang apapun juga. Sebab, tanda-tanda tersebut digunakan demi kepentingan atau ketertiban umum. Contohnya, tanda tengkorak atau tulang bersilangan dapat diletakkan di produk apapun sepanjang artinya adalah barang tersebut mengandung hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

“Tanda-tanda yang mengandung demi kepentingan, keamanan, dan ketertiban umum ini tidak boleh dimonopoli oleh seorang pun,” pungkasnya lagi.

Meskipun Susy telah menguraikan panjang lebar dalil-dalil hukumnya, kuasa hukum Phiko, Binsar Halomoan tetap enggan berkomentar. “Kita lihat nanti saja. Semua (penjelasan, red) ada waktunya,” tandasnya kepada hukumonline.
Tags: