Kopitiam Tak Henti Digugat
Berita

Kopitiam Tak Henti Digugat

Pemilik merek kopitiam siap meladeni Lau’s Kopitiam.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Kopitiam Tak Henti Digugat
Hukumonline
Pemilik warung kopi Lau’s Kopitiam, Phiko Leo Putra kembali melayangkan gugatan pembatalan merek Kopitiam ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnya mencabut gugatan.

Pokok materi gugatan ini tak jauh berbeda dengan gugatan sebelumnya. Perbedaannya terletak pada pihak yang ditarik sebagai tergugat. Kali ini, Phiko tidak lagi menyasar PT Bagus Inti Karya Properti sebagai tergugat. Phiko justru menarik Abdul Alex Soelistyo sebagai pihak yang bersengketa.

Pergantian pihak tergugat terjadi karena dalam perjalanan persidangan lalu, terungkap pemilik sebenarnya dari merek tersebut adalah Abdul Alek Soelistyo. Hal ini diketahui melalui sertifikat merek yang diperlihatkan tergugat. Padahal, di informasi penelusuran merek Ditjen HKI pada mulanya para pengacara Phiko melihat merek tersebut dimiliki oleh Bagus Inti Karya.

Melihat perubahan tersebut, Phiko memutuskan mencabut gugatan, lalu kembali mendaftarkan gugatan keduanya pada 10 Januari 2014 di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Rabu (12/2), majelis hakim dengan formasi Bambang Koestopo, Aroziduhu Warowu, dan Ahmad Rosidin menggelar sidang perdana Phiko versus Abdul Alex.

“Iya, materi perkara nggak ada yang beda, pihaknya saja yang diganti,” tutur kuasa hukum Phiko, Binsar Halomoan Parapat kepada hukumonline usai persidangan, Rabu (12/2).

Sebagai informasi, Phiko melayangkan gugatan kepada Abdul Alex karena kata Kopitiam tidak dapat didaftarkan sebagai merek untuk merek kedai kopi. Pasalnya, pendaftaran kopitiam sebagai merek sangat bertentangan dengan Pasal 5 huruf c dan d UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Ketentuan tersebut telah mengatur larangan pendaftaran kata-kata yang telah menjadi milik umum sebagai merek.

Frasa “menjadi milik umum” ini dapat merujuk kepada Pasal 6 quinquies huruf b ayat (2) Paris Convention for the Protection of Industrial Property yang telah diratifikasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997. Ketentuan itu mengatur merek yang dimaksud dalam pasal ini harus ditolak jika merek tersebut telah menjadi kebiasaan dalam bahasa dan menjadi praktik dalam perdagangan pada negara yang memberikan perlindungan merek.

Dalam gugatannya, Phiko menarik tiga kesimpulan atas kata-kata milik umum yang dijadikan merek. Menurutnya, merek yang telah menjadi milik umum merupakan kata yang biasa digunakan dalam bahasa negara setempat dan/atau digunakan dalam praktik perdagangan; merek yang telah menjadi milik umum tidak lagi berfungsi sebagai tanda pengenal barang dan/atau jasa, dan merek yang telah menjadi milik umum adalah milik bersama sehingga penggunaannya tidak perlu meminta lisensi dari siapapun.

Ketika diingatkan ada perkara serupa dan dalil yang sama persis dengan pihak QQ Kopitiam melawan Abdul Alex dengan putusan yang memenangkan Abdul Alex Soelistyo sebagai pemilik merek ekslusif atas merek Kopitiam tersebut, Binsar memilih irit bicara dan akhirnya bungkam.

“Nanti lagi aja ya, biar kita diskusikan dulu dengan tim,” pungkasnya.

Menghadapi gugatan kedua Phiko, kuasa hukum Abdul Alex, Susy Tan mengatakan akan tetap meladeni gugatan Phiko. Ia menuturkan pengadilan sudah mengukuhkan Abdul Alex sebagai pemilik ekslusif atas merek Kopitiam tersebut melalui putusan perkara QQ Kopitiam melawan Abdul Alex Soelistyo di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, Susy Tan berharap agar majelis tetap memutuskan Abdul Alex sebagai pemilik sah atas merek Kopitiam ini yang terdaftar dengan nomor IDM000305714 di kelas 43 untuk jasa pelayanan menyediakan makanan dan minuman. Ia menilai dalil-dalil yang diajukan penggugat tak jauh berbeda dengan gugatan-gugatan yang dilayangkan kepada kliennya.

“Kami siap meladeni mereka. Kita sudah dinyatakan sebagai pemilik ekslusif tapi siapa tau pertimbangan majelis beda. Namun, karena dalil-dalil gugatannya sama, jadi harusnya pertimbangan dan putusannya sama,” tandas Susy.
Tags: