Pemohon Sengketa Pemilu Diminta Tak Pengaruhi MK
Berita

Pemohon Sengketa Pemilu Diminta Tak Pengaruhi MK

Jumlah perkara sengketa Pemilu 2014 mengalami peningkatan dibanding sebelumnya.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pemohon Sengketa Pemilu Diminta Tak Pengaruhi MK
Hukumonline
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, meminta semua pemohon sengketa pemilu tidak berusaha menghubungi siapapun tujuan untuk mempengaruhi putusan MK. Sebab, MK menjamin akan memutus semua perkara sengketa pemilu secara profesional, cermat,  independen, imparsial tanpa bisa dipengaruhi oleh siapapun, kecuali berdasarkan bukti-bukti persidangan.

“Saya menghimbau seluruh pihak berperkara untuk tidak menghubungi siapapun yang menjanjikan dapat memenangkan perkara di MK. Jadi percayakan sepenuhnya penyelesaian perkara ini kepada MK,” kata Hamdan kepada pers di gedung MK, Jum’at (16/4).

Dia pun menghimbau agar tidak percaya dengan siapapun yang menawarkan jasa dapat memenangkan perkara berdalih dekat dengan hakim, panitera, dan pegawai MK. “Siapapun yang merasa dekat dengan ketua MK, hakim konstitusi, saya harap tidak terpengaruh dan mempercayakan putusan seperti itu,” pintanya.

Ditegaskan Hamdan pemeriksaan perkara dengan diawali dengan sidang pendahuluan dan dengan sidang pleno. Dalam sidang kedua dibagi dalam 3 majelis panel didasarkandapil-dapil (provinsi) tertentu dengan pemohon (parpol/caleg) yang berbeda. Setiap majelis panel tidak mengadili provinsi asalnya untuk menghindari konflik kepentingan atau meminimalisir kecurigaan. Kalaupun tanpa itu, Hamdan menjamin para hakim konstitusi tetap akan imparsial (tidak berpihak).

“Kami akan bekerja keras dan bertanggung jawab dengan seluruh pengabdian pada bangsa dan negara untuk memenuhi target penyelesaian perkara selama 30 hari kerja secara cermat, teliti dan profesional.”

Hamdan melanjutkan dalam beberapa hari terakhir seluruh satuan tugas sampai menjelang sidang pertama pada 23 Mei 2014 mempelajari perkara secara mendalam dan mengelompokkannya berdasarkan bukti-bukti yang ada. Nanti akan terlihat perkara yang hanya “ngomong” saja tanpa bukti apapun. Bahkan, tidak memasukkan selisih suara (menurut versi pemohon). “Perkara mana yang akan memenuhi kualifikasi akan kelihatan saat sidang-sidang di MK,” lanjutnya. 

Karena itu, ia yakin dengan metode dan mekanisme yang ada didukung seluruh elemen MK termasuk para hakim kontitusi yang bekerja terus-menerus, MK dapat memeriksa dan memutus semua perkara yang jumlahnya 767 perkara maksimal pada 30 Juni.

“Maksudnya, 767 dapil yg dipermasalahkan parpol dan calon anggota DPD. MK sendiri  belum meneliti lebih dalam apakah terdapat dapil yang sama dipersoalkan parpol. Kalau dapilnya sama tentu jumlah dapilnya yang bermasalah lebih sedikit,” katanya.

Sebelumnya, Sekjen MK Janedjri M. Gaffar mengatakan mekanisme persidangan sengketa Pemilu 2014 berbeda pemilu sebelumnya yang berbasis parpol. Kini, mekanisme pemeriksaan perkara berdasarkan provinsi. “Sekarang berbasis provinsi. Misalnya Jawa Tengah, dipersoalkan 6 partai. Ini kita sidangkan (dalam satu panel). Sebab, kepentingan mereka berhimpit di dapil (yang sama dalam satu provinsi yang sama),” kata Janedjri.

Dia berharap dengan pembagian berbasis provinsi dan dapil ini, berkas permohonan ini dari sejumlah partai terkait perolehan suara akan langsung bisa saling mengkoreksi. Sebab, penambahan perolehan suara satu calon tentu akan langsung berimbas pada pengurangan suara calon lainnya di dapil yang sama. Majelis hakim juga bisa memutuskan beberapa perkara dalam satu kali persidangan.

Masing-masing panel hakim akan menangani sengketa Pileg 2014 baik gugatan yang berasal dari calon legislator, gugatan partai, maupun gugatan dari calon DPD di provinsi yang sama.

Untuk diketahui, Panel 1 terdiri dari hakim konstitusi Hamdan Zoelva (ketua panel) Muhammad Alim dan Wahiduddin Adams. Panel 2 terdiri dari Arief Hidayat (ketua panel), Patrialis Akbar, dan Anwar Usman. Panel 3 terdiri dari Ahmad Fadlil Sumadi (ketua panel), Maria Farida, dan Aswanto.

Panel 1 akan memeriksa 10 Provinsi, Panel 2 akan memeriksa 11 provinsi, dan panel 3 akan memeriksa 12 provinsi. Meski begitu, dalam mengambil putusan sidang akan tetap dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang melibatkan 9 hakim konstitusi.

Alami peningkatan
Dalam kesempatan itu, Hamdan juga melansir data jumlah perkara sengketa yang keseluruhannya berjumlah 767 perkara yang diajukan 12 partai nasional, 2 partai lokal, dan perseorangan calon anggota DPD. Rinciannya, 735 perkara diajukan 12 parpol nasional dan parpol lokal, serta 32 perkara diajukan perseorangan calon anggota DPD.

“Setelah melakukan penelitian mendalam dengan memperhatikan posita dan petitum jumlahnya ternyata 767 perkara. Terdapat perubahan angka dibanding yang disampaikan MK beberapa hari lalu saat penerimaan berkas yaitu 702 perkara, sehingga mengalami peningkatan,” kata Hamdan.

Tak hanya itu, jumlah 767 perkara sengketa Pemilu 2014 ini lebih besar daripada sengketa pemilu sebelumnya. “Jumlah perkara sengketa pemilu 2013 ada peningkatan yang cukup signifikan dibanding tahun Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 yang jumlahnya hanya 628 perkara,” katanya.
Tags:

Berita Terkait