Pemerintah Alokasikan PMN Kepada BUMN di RAPBN 2015
Utama

Pemerintah Alokasikan PMN Kepada BUMN di RAPBN 2015

Bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dari BUMN tersebut.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2015, pemerintah berencana mengalokasikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan, alokasi PMN tersebut bagain dari arah kebijakan pembiayaan non utang pemerintah.

“Mengalokasikan PMN kepada BUMN untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kapasitas usaha BUMN,” kata Hadiyanto saat rapat panja asumsi kebijakan fiskal, pendapatan defisit dan pembiayaan anggaran sebagai pembicaraan pendahuluan RAPBN 2015 di Komplek Parlemen di Jakarta, Selasa (1/7).

Selain itu, pemerintah juga berencana mengalokasikan dana PMN kepada organisasi atau lembaga keuangan internasional dan badan usaha lain yang ditujukan untuk memenuhi kewajiban Indonesia sebagai anggota dan mempertahankan persentase kepemilikan modal. Sayangnya, dalam rapat ini belum diputuskan berapa besaran PMN yang akan dkucurkan oleh pemerintah tersebut.

Hadiyanto mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi BUMN untuk memperoleh PMN. Pertama adalah BUMN yang melaksanakan penugasan atau kebijakan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

Kedua, untuk peningkatan kapasitas usaha BUMN. Ketiga, mempertahankan porsi kepemilikan sehingga pemerintah masih dapat mengendalikan BUMN yang bersangkutan. Dan keempat, menjaga kesehatan BUMN dan penguatan struktur modal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Anggota Banggar Johnny Allen Marbun mengingatkan agar alokasi PMN kepada BUMN harus sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika tak sesuai ketentuan peraturan, ia menolak tegas rencana pemerintah tersebut. “Saya tidak setuju jika tidak berdasarkan UU,” katanya.

Terkait PMN yang ditujukan kepada BUMN angka pertama yakni bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, dikritik oleh Allen. Menurut politisi Partai Demokrat itu, BUMN jenis itu tak ada bedanya dengan Public Service Obligation (PSO) yang merupakan kewajiban BUMN dalam melayani kebutuhan publik. “Tidak ada bedanya dengan PSO,” katanya.

Dana Bergulir

Selain mengalokasikan PMN untuk BUMN, dalam RAPBN 2015 pemerintah juga mengalokasikan dana bergulir untuk penyediaan fasilitas pembiayaan. Fasilitas tersebut dalam rangka memenuhi ketersediaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan untuk memberikan stimulusb bagi Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) berupa penguatan modal.

“Dana bergulir 2015 direncanakan akan dialokasikan untuk meningkatkan ekonomi rakyat, melalui, kumkm, fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR,” kata Hadiyanto.

Mengenai hal ini, Anggota Banggar Achsanul Qosasih mengatakan, salah satu program pemeirntah yang berhasil adalah program dana bergulir. Namun, lantaran usia program ini masih di bawah lima tahun, maka belum bisa dikatakan berhasil secara sempurna. Menurutnya, jika program ini dapat berlanjut, maka perlu ada badan khusus yang memberikan asistensi kepada lembaga-lembaga yang sudah dibiayai oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

“Jangan sampai dana LPDB Rp4 triliun, yang tiap tahun Rp1 triliun, tidak jelas sistem dan target pembiayaannya. Teknisnya saya serahkan ke pemerintah,” tutup Achsanul.
Tags:

Berita Terkait