Pemerintah Sulit Mencabut Kewarganegaraan Pendukung ISIS
Berita

Pemerintah Sulit Mencabut Kewarganegaraan Pendukung ISIS

Karena ISIS belum memenuhi kriteria sebagai negara.

ALI
Bacaan 2 Menit
Menkumham Amir Syamsuddin. Foto: RES
Menkumham Amir Syamsuddin. Foto: RES
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin menilai pemerintah sulit mencabut kewarganegaraan warga negara Indonesia yang berbaiat (berjanji) setia kepada Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) karena ISIS tidak memenuhi kualifikasi sebagai sebuah negara. 

“Saya sarankan untuk baca UU No. 12 Tahun 2006, Pasal 23 huruf e dan huruf f,” ujarnya di Gedung Kemenkumham, Kamis (14/8).

Amir menjelaskan bahwa UU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia itu memang mengatur hilangnya kewarganegaraan WNI, tetapi kurang tepat bila diterapkan untuk kasus ISIS. Pasalnya, ISIS tidak (atau belum) diakui sebagai sebuah negara menurut undang-undang itu.

UU No.12 Tahun 2006

Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
e.    Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketenuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia
f.     Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

“Sekarang pertanyaannya, ISIS itu apakah negara atau bukan? Unsur negara harus terpenuhi,” tegasnya.

Oleh karena itu, Amir cenderung menyarankan agar diterapkan hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHP untuk kasus ini. Ia merujuk kepada ketentuan Pasal 110 hingga Pasal 116 KUHP.

“Kalau dia (pendukung ISIS,-red) mengucapkan kata-kata hasutan di dalam negeri kita, itu bisa diterapkan pasal-pasal pidana,” ujarnya.

“Kalau kegiatan itu dilakukan di luar negeri, mungkin yang bisa dilakukan adalah langkah-langkah penangkalan (menangkal orang masuk ke Indonesia,-red). Pelanggaran semacam itu ada di aturan keimigrasian. Tapi kalau pencabutan (kewarganegaraan,-red)? Ya, dibaca baik-baik undang-undangnya,” jelas Amir.

Amir mengatakan di era kebebasan ini, pemerintah tidak bisa mencegah WNI untuk berpergian ke daerah-daerah konflik, dimana ISIS berada. “Tidak mungkin kita lakukan kontrol. Mungkin kita bisa mengimbau untuk semata-mata menjaga keselamatan WNI kita,” ujarnya.

“Kalau dia berpergian juga, dan melanggar hukum di sana, maka bisa diterapkan hukum yang berlaku di negara itu,” tambah Amir.

ISIS di Lapas
Lebih lanjut, Amir menuturkan bahwa Kemenkumham juga sudah menertibkan lembaga pemasyarakatan (lapas) dari aksi-aksi kampanye dan baiat ISIS. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan penertiban kepada petugas dan napi. Bahkan, Dirjen Pemasyarakatan sudah membuat edaran ke seluruh Indonesia tentang larangan pengibaran bendara ISIS.

“Kepala mereka yang melanggar seperti itu, akan dikenai tindakan indisipliner. Petugas kena sanksi, narapidana juga akan kena sanksi,” tegasnya.

Sedangkan, mengenai insiden gambar Abu Bakar Ba’asyir yang terlihat berbaiat dengan bendera ISIS di lapas sudah dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada laporan lengkap,” tambahnya.
Tags:

Berita Terkait