Bersedia Diaudit, PERADI Siap Dibubarkan
Berita

Bersedia Diaudit, PERADI Siap Dibubarkan

Audit sebagai syarat sebelum UU Advokat diubah.

ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan. Foto: RES
Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan. Foto: RES
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan mengatakan audit terhadap PERADI sebagai organisasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum mengubah menjadi undang-undang baru.

"Sebelum digagas adanya perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat tersebut," katanya dalam makalah yang disampaikan dalam acara Seminar Rancangan Revisi UU Nomor Tahun 2003 tentang Advokat di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Otto mengatakan, kalau kemudian, setelah PERADI diaudit dan ternyata hasilnya buruk barulah perlu dilakukan perubahan UU Advokat. Bahkan, menurut Otto, kalau perlu PERADI dibubarkan saja.

"Tetapi kalau terbukti PERADI sudah berhasil mencapai tujuannya, maka perubahan RUU tidak perlu dilakukan dan selanjutnya semua pihak harus mendukung dan memperkuat PERADI," ucap dia.

Dia mengatakan, PERADI sampai saat ini belum mengetahui secara jelas alasan mengenai perubahan UU Advokat tersebut. Karena sampai sekarang tidak ada argumen yang kuat terutama secara akademis yang membuktikan bahwa undang-undang itu merugikan advokat maupun pencari keadilan.

Otto menduga, ada pihak yang tidak sepakat atas kebijakan PERADI mengakibatkan advokat membentuk organisasi baru. Lalu, muncullah wacana bahwa single bar tidak tepat, yang tepat adalah multi bar. Otto mengatakan, sikap yang seperti ini sangat tidak masuk akal, karena kalau ada perbedaan pendapat di antara para advokat maka perbedaan itulah yang harus diselesaikan.

Bukan malah mengubah UU Advokat, dan apalagi dengan mewacanakan multi bar. Menurut Otto, dengan bentuk single bar saja para advokat belum bisa bersatu dan kuat, apalagi dengan sistem multi bar, maka dipastikan organisasi advokat akan lemah dan terpecah.

Oleh karena itu, jelas Ketua PERADI, Rancangan UU Advokat yang mewacanakan Multi Bar adalah merupakan RUU yang akan memecah belah Advokat.

"Kalau Advokat sudah terpecah, maka Pemerintah dan pihak luar akan dengan mudah mencampuri dan berpotensi mengkooptasi organisasi dan advokat," kata Otto.
Tags:

Berita Terkait