Komisi Pengawas Advokat Ingatkan Tim Hukum Prabowo-Hatta
Utama

Komisi Pengawas Advokat Ingatkan Tim Hukum Prabowo-Hatta

Jika memberikan nasihat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat dianggap malpraktik.

RZK/ANT
Bacaan 2 Menit
Prabowo-Hatta bersama tim hukumnya di persidangan MK. Foto: RES
Prabowo-Hatta bersama tim hukumnya di persidangan MK. Foto: RES

Besok, Kamis (21/8), jika tidak ada aral melintang, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU). Apa putusannya, sejumlah kalangan masih menduga-duga. Namun, Prabowo Subianto selaku Pemohon PHPU sudah mewacanakan akan menempuh upaya hukum lain jika putusan MK tidak sesuai harapan.

"Kita masih ada jalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kita juga masih bisa ke Mahkamah Agung (MA)," kata Prabowo saat menghadiri Silaturahmi dan Halalbihalal dengan tim Koalisi Merah Putih wilayah Jabar di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, Selasa (19/8).

Ia menuturkan sengketa Pilpres 2014 masih dalam tahapan penyelesaian secara hukum di MK, karena itu pihaknya berharap seluruh hakim di MK melaksanaan tugasnya dengan baik, jujur dan adil.

"Kita berharap dan kita berdoa bahwa hakim-hakim MK akan melaksanakan tugasnya dengan baik," kata politisi Partai Gerindra itu.

Tidak hanya jalur hukum, Prabowo mengungkapkan pihaknya juga masih memiliki jalur politik yakni kekuatan di parlemen tingkat DPR RI dari partai koalisi Merah Putih yang mencapai 63 persen.

"Kekuatan politik kita juga masih sangat kuat," kata mantan Danjen Kopassus itu.

Ia menjelaskan pengaduan pilpres ke MK bukan karena tidak menerima hasil pilpres, tetapi ingin membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan dalam pesta demokrasi 2014. Prabowo menyatakan tidak ingin lahirnya suatu pemerintahan dari kebohongan atau kecurangan, karena cara memerintahnya tidak akan benar dan dikhawatirkan ditinggalkan rakyatnya.

"Manakala kecurangan sudah diketahui rakyat, pemerintah tidak akan dipercaya oleh rakyat," kata Prabowo.

Terkait wacana langkah hukum selain MK yang akan ditempuh kubu Prabowo-Hatta, Ketua Komisi Pengawas Advokat, Denny Kailimang angkat bicara. Dia menegaskan bahwa MK adalah forum penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum yang sudah diatur secara tegas dalam Konstitusi, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.

“Konstitusi dan undang-undang sudah tegas dan jelas, bahwa perselisihan pemilu presiden itu stop di MK, tidak ada sarana lain selain itu (MK, red),” ujar Denny melalui telepon kepada hukumonline, Rabu (20/8).

Menurut dia, wacana dari kubu Prabowo-Hatta yang berniat menempuh jalur hukum lain selain MK tidak sesuai dengan Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, Denny merasa perlu mengingatkan kalangan advokat agar memberikan nasihat hukum yang tepat dan tidak bertentangan dengan hukum.

“Jadi kalau ada keinginan untuk mengajukan ke PTUN untuk batalkan keputusan KPU, bukan menjadi kewenangan PTUN, jadi semua advokat pasti mengetahui dan tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Denny mengingatkan bunyi sumpah advokat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, bahwa seorang advokat dalam menjalankan profesinya selalu berpijakan pada hukum.   

“Jadi kalau advokat sebagai kuasa hukum ajukan gugatan terhadap putusan KPU, maka dapat dikategorikan malpraktik, melanggar kode etik advokat Indonesia,” kata Denny.

Uniknya, berdasarkan catatan hukumonline, Denny Kailimang adalah Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, salah satu partai pendukung Prabowo-Hatta. Ditanya soal ini, Denny tegas menjawab, “Jangan kaitkan dengan partai, saya ini dalam rangka mengingatkan kalangan profesi saya (advokat, red), dalam kapasitas saya sebagai Ketua Komisi Pengawas Advokat.”

Tags:

Berita Terkait