Doktor Hukum ‘Impeachment’ Penentu Kursi Presiden RI
Berita

Doktor Hukum ‘Impeachment’ Penentu Kursi Presiden RI

Menurut Hamdan, presiden jangan takut dimakzulkan.

RZK
Bacaan 2 Menit
Hamdan Zoelva saat memimpin sidang PHPU terakhir, Kamis (21/8). Foto: RES
Hamdan Zoelva saat memimpin sidang PHPU terakhir, Kamis (21/8). Foto: RES

Pertarungan hukum terkait perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah usai. Kamis (21/8), MK menyatakan menolak permohonan Prabowo-Hatta, yang berarti menegaskan kemenangan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019.

Digelar sejak 6 Agustus 2014, persidangan PHPU tak ubahnya panggung tidak hanya bagi tim hukum pemohon, termohon atau pihak terkait, tetapi juga sembilan hakim konstitusi. Dan dari sembilan negarawan itu, Hamdan Zoelva sebagai Ketua MK sekaligus ketua majelis jelas menjadi sentral perhatian.

Gaya Hamdan memimpin persidangan yang terlihat lugas, tenang, tetapi tetap tegas menjadi warna sendiri dalam persidangan yang disiarkan langsung sejumlah stasiun televisi itu. Lucunya, di laman media social, nama Hamdan sempat menjadi bahan perbincangan kaum hawa yang memuji ketampanannya.  

Sempat diragukan imparsialitasnya karena pernah menjadi kader Partai Bulan Bintang (PBB), salah satu pendukung Prabowo-Hatta, Hamdan akhirnya menunjukkan kepada publik melalui putusan bahwa MK bersih dari afiliasi partai politik. Kolega Hamdan, Patrialis Akbar juga sempat diragukan karena pernah menjadi kader Partai Amanat Nasional.  

Rekam jejak Hamdan di MK dimulai pada tahun 2010. Kala itu, Hamdan tidak lagi aktif di panggung politik. Pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat itu menjadi calon hakim konstitusi dari usulan pemerintah. Tiga tahun setelah resmi menjadi hakim konstitusi, Hamdan terpilih sebagai Nahkoda MK, menggantikan koleganya, M. Akil Mochtar yang tersandung kasus korupsi.

Bicara tentang sengketa pemilu presiden yang baru saja berlalu, menariknya, Hamdan adalah Doktor Ilmu Hukum dengan disertasi bertema pemakzulan atau impeachment. Disertasi itu dipresentasikan Hamdan di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, beberapa bulan setelah dia dilantik sebagai hakim konstitusi.

Dalam disertasinya, Hamdan menyimpulkan bahwa pemakzulan adalah peristiwa tata negara yang berdimensi politik. Kesimpulan ini berangkat dari pertimbangan bahwa tiga institusi yang terlibat dalam proses pemakzulan adalah perpaduan antara lembaga politik (MPR dan DPR) dengan lembaga hukum (MK).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait