Akhirnya, Pansel KPK Memperbolehkan Busyro Kembali Mendaftar
Utama

Akhirnya, Pansel KPK Memperbolehkan Busyro Kembali Mendaftar

KPK menganggap sudah seharusnya Busyro kembali diberi kesempatan untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Menkumham yang juga sekaligus Ketua Pansel Pimpinan KPK, Amir Syamsudin saat meninjau tempat pendaftaran. Foto: RES.
Menkumham yang juga sekaligus Ketua Pansel Pimpinan KPK, Amir Syamsudin saat meninjau tempat pendaftaran. Foto: RES.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Syamsuddin meralat ucapannya mengenai Busyro Muqoddas yang tidak boleh lagi mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Ia menjelaskan, walau Busyro sudah menjabat dua periode, masa jabatan Busyro hanya empat tahun.

Dalam ketentuan Pasal 34 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK disebutkan bahwa Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Namun, putusan MKNo.005/UUP-IX/VI/2011 pada intinya menyatakan pimpinan KPK yang menjabat selama empat tahun dapat dipilih kembali.

Jadi, apabila memperhatikan durasi, menurut Amir, Busyro hanya menjabat selama satu tahun ketika menggantikan Antasari Azhar sebagai pimpinan KPK. Kemudian, dalam periode berikutnya, Busyro hanya menjabat tiga tahun. “Jika diakumulasikan, masa jabatan Busyro baru terhitung empat tahun,” katanya, Jum’at (22/8).

Untuk itu, Amir tidak mau memperdebatkan ucapannya terdahulu yang mengatakan Busyro tidak bisa lagi mendaftar karena Busyro sudah dua periode menjabat sebagai pimpinan KPK. Amir juga merasa tidak perlu meminta fatwa MK mengenai posisi Busyro karena semua anggota Pansel sudah sepakat dalam menafsirkan putusan MK.

Amir mengungkapkan, untuk membahas permasalahan Busyro, Pansel sudah menggelar rapat. Mengacu putusan MK tersebut, semua anggota Pansel sepakat tidak ada masalah jika Busyro ingin kembali mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK. “Kalau beliau berminat, saya kira beliau bisa mendaftar,” ujarnya.

Dengan demikian, Amir mempersilakan apabila Busyro ingin kembali mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Apalagi, Busyro memiliki rekam jejak yang sangat bagus. “Dengan rekam jejak yang selama ini bagus, saya rasa beliau juga bisa menjadi unggulan. Seorang Busyro kan sangat jelas rekam jejaknya,” imbuhnya.

Sependapat dengan Amir, Sekretaris Pansel Ahmad Ubbe juga mempersilakan Busyro untuk kembali mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Ia menyatakan, meski Busyro sempat menggantikan Antasari Azhar selama satu tahun dan kembali meneruskan untuk periode berikutnya, masa jabatan Busyro baru terhitung empat tahun.

Oleh karena itu, Busyro kembali dapat mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK untuk periode 2014-2018. Pansel mulai membuka pendaftaran mulai 15 Agustus sampai 3 September 2014. Tentunya, siapapun, termasuk Busyro harus melengkapi persyaratan administrasi dan bersedia untuk menjalani semua tahapan seleksi.

Di lain pihak, Juru Bicara KPK Johan menyambut baik pernyataan Pansel yang mempersilakan Busyro untuk kembali mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. “Seharusnya memang Pak Busyro diberi kesempatan untuk mendaftar. Tapi, saya tidak tahu apakah Pak Busyro mendaftar kembali atau tidak,” tuturnya.

Sekadar mengingatkan, Busyro Muqoddas pertama kali diangkat sebagai pimpinan KPK menggantikan Antasari Azhar di KPK jilid 2 pada November 2010. Kemudian, terjadi silang pendapat apakah jabatan Busyro hanya menggantikan hingga masa jabatan Antasari (beserta pimpinan KPK periode 2007-2011 lainnya) habis atau berlaku empat tahun.

Perdebatan ini akhirnya bermuara ke MK. Melalui putusannya, MK menegaskan bahwa masa jabatan Busyro tetap dilanjutkan hingga empat tahun. Busyro pun akhirnya meneruskan masa jabatan bersama empat pimpinan KPK lainnya untuk periode 2011-2015 dengan sisa masa jabatan tiga tahun yang berakhir pada 2014.

Mengingat Busyro pernah menjadi pimpinan KPK di periode 2007-2011 menggantikan Antasari pada 2010, lalu meneruskan masa jabatannya di periode 2011-2015, Amir sempat menafsirkan bahwa Busyro telah melewati dua periode. Atas dasar itu, Amir sempat menyatakan Busyro tidak boleh lagi mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
Tags:

Berita Terkait