Pansel Janji Akan Tetap Jaga Ritme KPK
Aktual

Pansel Janji Akan Tetap Jaga Ritme KPK

ANT
Bacaan 2 Menit
Pansel Janji Akan Tetap Jaga Ritme KPK
Hukumonline
Panitia Seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berupaya untuk menjaga ritme kerja lembaga penegak hukum tersebut dalam masa rekrutmen untuk mencari pengganti Busyro Muqoddas.

"Pada intinya kami ingin mendukung agar ritme kerja keberlangsungan KPK yang sekarang berjalan tidak boleh mengalami ganguan, hambatan, bahkan kalau ada (pimpinan) yang baru harus memiliki posisi yang mendukung," kata juru bicara pansel Imam Prasodjo dalam konferensi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa.

Pansel KPK yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin bersama anggota pansel hari ini berkunjung ke KPK untuk bertemu dengan pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Zulkarnain.

"Dari hasil diskusi (dengan pimpinan KPK), kami berketetapan untuk terus menjaga hubungan, komunikasi, proses hari per hari selama seleksi berlangsung untuk memastikan apapun yang dibutuhkan, masalah yang di KPK sehingga 'user' jangan sampai terganggu atau ada calon yang tidak 'match' dengan kebutuhan yang ada," kata Imam menambahkan.

Secara khusus, Imam menyoroti ketaatan atas legalitas yaitu UU KPK no 30 tahun 2002 pasal 21 yaitu pimpinan KPK terdiri dari lima orang.

"Jangan sampai ada asas hukum yang terlewatkan yang bisa menarik perhatian publik dan menciderai lembaga yang diharapkan tetap kuat memberantas korupsi ini. Pada pasal 21 ayat 1 a, pimpinan KPK terdiri atas 5 pimpinan KPK kalau seandainya hanya 4 orang lalu yang mengambil keputusan, apa nanti tidak ada orang yang akan mempersoalkan?," tambah Imam.

Undang-undang tersebut sebenarnya bisa diubah melalui peraturan pengganti undang-undang (Perppu).

"Selain mengikuti pasal 33, kekosongan pimpinan harus diganti dengan penggantian karena dari pasal 21 harus ada lima orang. Jadi ada aspek legal yang tidak dapat dihindari, persoalan 'legal aspect' ini yang harus dipahami. Hal ini bisa diatasi dengan Perppu tapi saya bisa memahami bahwa Presiden tidak bisa membuat Perppu apalagi d masa transisi," kata anggota pansel Farouk Muhammad.

Menurut Farouk, pansel berupaya agar tidak ada lubang hukum yang dapat memperlemah KPK.

Pansel pun membuka kemungkinan untuk menerima calon dari KPK termasuk Busyro Muqoddas.

"Kita tidak mempersoalkan Pak Busyro karena ini adalah kebijakan internal KPK, tapi kami harapkan siapapun baik dari KPK atau bukan, calon-calon terbaik yang mendaftar yaitu yang punya integritas, kapasitas, independensi dan collective leadership," tambah Imam.

Sejumlah syarat yang diajukan oleh untuk menjadi pimpinan KPK adalah berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Berumur 40-65 tahun pada proses pemilihan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014); tidak pernah melakukan perbuatan tercela; tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK; tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, mengumumkan harta kekayaaanya.

Hingga saat ini, menurut pansel baru lima orang yang mendaftar menjadi calon pimpinan KPK.

Pansel tersebut diketuai oleh Amir Syamsuddin dengan didukung delapan anggota yaitu mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua; pimpinan KPK jilid I Erry Riyana Hardjapamekas; Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad; Direktur Jendral Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo; Sosiolog Imam Prasodjo; Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komarudin Hidayat; akademisi dan praktisi bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono.
Tags: