Jimly: Usia Minimum Hakim 40 Tahun
Berita

Jimly: Usia Minimum Hakim 40 Tahun

KY ragu usulan ini bisa direalisasikan.

RZK
Bacaan 2 Menit
Acara seminar
Acara seminar "Manajemen Hakim sebagai Pejabat Negara," di Gedung KY, Selasa (9/9). Foto: RES
Beberapa undang-undang bidang peradilan telah menetapkan sejumlah persyaratan untuk menjadi seorang hakim. Salah satu persyaratan itu adalah usia minimum 25 tahun, maksimum 40 tahun. Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar batas usia minimum diubah menjadi 40 tahun.

Life begins at forty (hidup dimulai di usia 40 tahun, red),” ungkap Jimly mengutip mitos yang dikenal secara universal itu, dalam acara seminar “Manajemen Hakim sebagai Pejabat Negara” di Gedung Komisi Yudisial (KY), Selasa (9/9).

Walaupun soal angka masih bisa didiskusikan, Jimly meyakini 40 tahun adalah angka yang tepat karena di usia itu, seseorang sudah sampai pada tahap yang matang. Tidak hanya matang, menurut dia, seseorang akan bersikap lebih bijak ketika sudah memasuki usia 40 tahun.

Jimly mengharapkan, dengan ditetapkan batas usia minimum 40 tahun, maka seorang calon hakim adalah orang berlatarbelakang hukum yang telah berpengalaman di profesi hukum lainnya. Dengan begitu, profesi hakim akan dipandang sebagai profesi yang bergengsi.

“Jadi yang direkrut nanti adalah sarjana-sarjana hukum yang telah teruji. Lawyer, jaksa, atau dosen-dosen hebat, dengan begitu maka dunia kehakiman akan berubah,” ujar Jimly optimis.

Tidak hanya batas minimum, Jimly juga mengusulkan agar usia pensiun hakim diubah menjadi 70 tahun. Saat ini, merujuk pada undang-undang bidang peradilan seperti UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, usia pensiun hakim adalah 65 tahun untuk ketua, wakil ketua, hakim pengadilan negeri, dan 67 tahun untuk ketua, wakil ketua, hakim pengadilan tinggi.

“Dengan life expectation seperti sekarang ini, usia 70 tahun itu hitungannya termasuk muda, semakin bijak lebih baik,” ujar Jimly yang saat ini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Di forum yang sama, Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri berpendapat usulan usia minimum hakim 40 tahun yang dilontarkan Jimly sulit dilaksanakan. Pasalnya, kata Taufiq, usia 40 tidak menjamin seseorang akan lebih matang dan berintegritas. “Kalau di luar negeri mungkin bisa ya,” ujarnya ditemui usai acara seminar.

Ketidakyakinan Taufiq didasarkan pada pengalaman KY ketika terlibat dalam rekrutmen calon hakim ad hoc pengadilan tipikor. UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, menetapkan usia minimum calon hakim ad hoc pengadilan tipikor adalah 40 tahun. Faktanya, kata Taufiq, sangat sulit mencari calon hakim ad hoc berkualitas.

“Bukannya tidak ada, ada tetapi setelah rekam jejaknya ditelusuri, rata-rata berdasarkan laporan masyarakat, (rekam jejaknya) bermasalah,” kata Taufiq.

Menurut Taufiq, di negara-negara penganut sistem hukum common law, profesi hakim memang dijabat oleh praktisi hukum yang berpengalaman. Sebelum menjadi hakim, mereka biasanya malang melintang terlebih dahulu di profesi hukum lainnya. Persis seperti usulan yang dilontarkan Jimly.

“Jadi, hakim di sana (common law) matang sudah dididik oleh alam, berbeda dengan negara sistem civil law yang dididik oleh sistem seperti jenjang diklat (pendidikan dan pelatihan),” paparnya.

Lagipula, lanjut Taufiq, ketika memasuki usia 40 tahun, orang yang berprofesi hukum lain seperti advokat umumnya sudah berpenghasilan besar. Makanya, Taufiq mengaku ragu advokat yang sudah memiliki penghasilan besar berminat menjadi hakim yang penghasilannya lebih kecil.
Tags:

Berita Terkait