Mabes Polri Perintahkan Polda Usut Kebakaran Hutan
Aktual

Mabes Polri Perintahkan Polda Usut Kebakaran Hutan

ANT
Bacaan 2 Menit
Mabes Polri Perintahkan Polda Usut Kebakaran Hutan
Hukumonline
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia memberikan perintah kepada Kepolisian Daerah (Polda) yang ada di Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap kebakaran hutan yang ada di wilayah hukum mereka masing-masing.

"Kami sudah melakukan instruksi (perintah) kepada masing-masing Polda dan Polres untuk menyelidiki penyebab kebakaran hutan itu," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, Polda dan Polres harus terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap kebakaran itu dan selalu lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda)setempat.

"Terus lakukan penyelidikan apabila ada mengarah kepada unsur pelaku harus lebih di dalami dan ambil informasi informasi dari masyarakat dan tindak lanjuti," ucapnya.

Pelestarian hutan ini merupakan kewajiban bersama dan peran Pemda sangat penting sebagai sentral untuk menyatukan dan memotivasi gerakan.

Dikatakannya, dalam penanggulangan kebakaran hutan, posisi Polda di sini sebagai bantu operasional dari Mabes Polri kepada pemerintah daerah yang membutuhkan pasukan pengamanan ataupun guna membantu pemadaman.

Bukan hanya Polri, pihak TNI pun juga siap membantu apabila membutuhkan bantuan ataupun dukungan di lapangan dengan berkoordinasi melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan unsur terkait lainnya.

"Kami siap menurunkan peralatan sesuai dengan permintaan dari pihak pemerintah daerah setempat terutama untuk peralatan dan sarana pendukung kegiatan," tuturnya.
Tags: